TRIBUNBEKASI.COM- Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 10 Triliun membentuk Piramida Raksasa di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Uang segunung itu merupakam hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang akan diserahkan ke kas negara.
Pantauan di lokasi, bundelan uang dibungkus plastik transparan lalu ditata bertingkat hingga tingginya mencapai lebih dari dua meter.
Di sejumlah bagian terlihat label sejumlah bank, mulai dari Bank Mandiri, BRI, hingga BCA.
Pada bagian depan tumpukan uang terpampang papan bertuliskan “Penyerahan Hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tahap VII”.
Dalam papan tersebut tercantum total nilai uang sebesar Rp 10.270.051.886.464 atau sekitar Rp 10,27 triliun, serta luas lahan mencapai 2.373.171,75 hektare.
Penyerahan hasil sitaan dan denda itu disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di kompleks Kejaksaan Agung.
Satgas PKH menjelaskan dana tersebut berasal dari denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta setoran pajak.
Dari total Rp 10,27 triliun yang diserahkan, sekitar Rp 3,4 triliun di antaranya berasal dari denda administratif dikutip dari kompas.com
Selain uang, pemerintah juga menerima pengembalian kawasan hutan seluas sekitar 2,3 juta hektare.
Tumpukan uang bernilai jumbo itu menjadi perhatian karena ditampilkan terbuka di area acara dan memenuhi hampir seluruh bagian depan backdrop.
Bundelan uang merah muda tampak disusun rapi membentuk undakan seperti piramida besar.
Penyerahan tersebut menjadi tahap ketujuh dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.
Sebelumnya, pada April 2026 lalu, Satgas PKH juga menyerahkan uang hasil sitaan dan denda senilai Rp 11,42 triliun kepada negara, disertai pengembalian kawasan hutan tahap VI seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan.