TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur militer II-07 Jakarta mengungkap hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik dari kepolisian terkait cairan kimia yang digunakan empat anggota BAIS TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Hasil laboratorium forensik itu diungkapkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan hasil laboratorium forensik itu diterima oditur militer pada Kamis (23/4/2026).
Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan, cairan kimia itu di antaranya diambil dari beberapa sampel yang ditemukan di sejumlah barang bukti terkait perkara.
Ia menjelaskan sampel itu diambil di antaranya dari sebuah amplop putih yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
"Berkesimpulan hasil pemeriksaan dan analisanlaboratorium kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 216 (amplop putih) cairan mengeras diduga air keras yang ditemukan di tempat kejadian perkara terdeteksi sebagai asam sulfat, yang mempunyai rumus kimia H2SO4, sebesar 6,69 persen dengan nilai pH 2,58," kata Upen.
Baca juga: Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Terdakwa II Mengaku Tak Berniat Membuat Menderita
"Itu untuk amplop yang ditemukan tercecer di jalan. Kesimpulannya bahwa yang menempel di amplop ini adalah asam sulfat," ujar dia.
Selain itu, kata Upen, terdeteksi juga asam sulfat dengan sebesar 12,78 persen dengan nilai pH 1,9 di helm Andrie.
Kemudian, lanjut Upen, terdeteksi juga di tumbler yang digunakan sebagai wadah untuk menyiram air keras terhadap Andrie berupa asam sulfat sebesar 32,25 persen dengan pH 1,02.
Selain itu, kata Upen, terdeteksi juga asam sulfat 2,76 persen dengan pH 2,65.
Mendengar keterangan tersebut majelis hakim lalu tampak mencatat satu per satu.
Baca juga: Sidang Kasus Andrie Yunus, Terdakwa II Ngaku Tak Kepikiran Aki dan Cairan Pembersih Karat Berbahaya
Setelahnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menawarkan baik kepada oditur maupun penasihat terdakwa terkait saksi atau ahli tambahan yang akan dihadirkan ke persidangan.
Lalu baik oditur maupun penasihat hukum menyampaikan tidak ada saksi maupun ahli tambahan yang akan diajukan ke persidangan.
Sidang lalu menyepakati sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (20/5/2026) pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari oditur militer.
"Kita sepakati sidang ke depan tanggal 20 Mei hari Rabu untuk agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer," ucap Fredy.
Sebagai catatan, baik dalam surat dakwaan maupun sidang pemeriksaan terdakwa, Lettu Budhi mengaku mencampurkan air aki dengan cairan pembersih karat yang didapatkan dari bengkel Denma BAIS TNI.
Serda Edi mengaku menyiramkan cairan itu kepada Andrie.
Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.
Andrie Yunus mengalami serangan setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Dalam kasus ini terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.