Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah merespons Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menginstruksikan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri per 1 Januari 2027.
Kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi daerah dalam menata ulang komposisi tenaga pendidik agar tidak terjadi kekosongan guru di ruang kelas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Nur Rohman, mengatakan pihaknya telah menyiapkan lima langkah strategis untuk menghadapi masa transisi tersebut.
Salah satu langkah utama adalah mengalihkan seluruh tenaga honorer aktif ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Kami akan fokuskan 100 persen honorer aktif ke PPPK Paruh Waktu 2026 sebagai jembatan agar mereka tetap memiliki status legal dan berpeluang ikut seleksi penuh waktu di tahun berikutnya,” ujar Nur Rohman, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Penghapusan Guru Honorer 2027, Pemkab Lampung Tengah Sebut Status ASN hanya PNS dan PPPK
Selain itu, Dinas Pendidikan juga memperketat validasi data guru melalui Dapodik dan Database BKN dengan membuka posko layanan khusus guna mencegah kendala administrasi.
Nur Rohman juga menjelaskan pola kerja baru di sekolah untuk mengantisipasi keterbatasan tenaga pengajar.
“Supaya tidak ada kelas yang kosong, kami gunakan skema guru induk dan guru bantu. Satu guru PPPK penuh waktu menjadi guru induk untuk dua sampai tiga kelas, dibantu satu atau dua guru PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Skema tersebut akan didukung optimalisasi Dana BOS dan APBD sebagai insentif transisi, serta pemberian diskresi khusus bagi daerah dengan kekurangan guru ekstrem untuk menunda penonaktifan honorer.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Tengah, Eko Dian Susanto, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menyebut, setelah penetapan SK PPPK Paruh Waktu pada November 2025, status tenaga honorer akan berubah total.
“Tidak ada lagi tenaga honorer. Semuanya ASN, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu,” kata Eko.
Eko juga mengingatkan bahwa setelah batas waktu tersebut, pembayaran kepada guru di luar skema ASN tidak lagi diakui melalui APBD dan data tidak akan tersinkronisasi di BKPSDM.
Meski belum ada rencana rekrutmen ASN baru dalam waktu dekat, Pemkab Lampung Tengah memastikan kesejahteraan tenaga yang sudah masuk sistem tetap terjaga.
“Alokasi gaji PPPK tetap disiapkan dalam APBD 2027, dan kami tetap mematuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ikhwani Sidik )