Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menyoroti penertiban pedagang kaki lima di Jalan Eyckman-Sukajadi dan Cicadas, Kota Bandung oleh Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.
Frans menilai penertiban PKL itu tidak bisa dilakukan semata-mata dengan upaya pendekatan hukum dan pembongkaran. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi bagi masyarakat kecil.
Menurutnya, penertiban memang dapat diapresiasi apabila dilakukan sesuai aturan hukum positif dan tata ruang wilayah. Namun, pemerintah tidak boleh memutus akses masyarakat untuk bekerja dan mencari nafkah.
"Kita tidak bisa tiba-tiba menghilangkan kemampuan orang untuk berusaha dan menghasilkan pekerjaan. Kalau ditertibkan dalam konteks hukum positif dan sesuai tata ruang, saya mengapresiasi itu," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Mengapa Bukan Pemkot Bandung Malah Dedi Mulyadi yang Bongkar PKL di Eyckman? Ini Penjelasan Farhan
Frans mengatakan, kesalahan terbesar dalam proses pembongkaran lapak atau kios PKL tersebut adalah ketika pemerintah terlebih dahulu menggusur tanpa menyediakan solusi bagi para pedagang.
"Pemerintah provinsi seharusnya menyediakan dulu lokasi penempatan mereka sebelum melakukan pembongkaran. Harus direlokasi dan direvitalisasi terlebih dahulu, baru area sebelumnya dibongkar," kata Frans.
Menurutnya, pemberian relokasi bagi PKL lebih tepat jika dibandingkan dengan pemberian kompensasi uang kepada pedagang. Sebab, kompensasi dinilai berpotensi tidak menyelesaikan persoalan jangka panjang.
"Kalau kompensasi dalam bentuk uang, nanti setelah uang habis mereka bisa kembali membuka usaha di tempat lain yang mungkin melanggar aturan lagi. Saya lebih setuju relokasi ke tempat yang tetap memiliki akses bagi pedagang dan pembeli," ujarnya.
Ia juga menilai lokasi relokasi harus direvitalisasi dan dimodernisasi agar tetap nyaman bagi masyarakat. Dengan begitu, aktivitas ekonomi para pedagang dapat terus berjalan tanpa mengganggu tata kota.
Frans mengatakan, Pemprov Jabar harus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung dalam menentukan lokasi relokasi. Lokasi tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kota.
Baca juga: Persib Tanpa 3 Sosok Kontra PSM, Bojan Hodak Percaya Kapasitas Asisten dan Pemain Lain
"Harus dilihat apakah ada area perdagangan yang memang sesuai dalam tata ruang. Jangan sampai relokasi justru melanggar aturan tata ruang baru," ucap Frans.
Selain itu, ia mendorong pemerintah memanfaatkan aset tanah milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota sebagai lokasi relokasi PKL. Menurutnya, lokasi relokasi idealnya tidak jauh dari area penertiban agar pedagang tidak kehilangan pelanggan.
"Jangan lebih dari radius satu kilometer dari lokasi sebelumnya. Pemerintah harus mencari aset yang bisa dipakai untuk area relokasi pedagang," katanya.
Di sisi lain, Frans mengingatkan agar aset pemerintah tidak dialihkan kepada pihak swasta atau pemodal besar, melainkan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat kecil dan keberlanjutan usaha para pedagang kaki lima. (*)