Bappeda Kalsel dan Dewan Bakal Revisi Perda CSR, Munculkan Klasterisasi dan Sinkronisasi Pembangunan
Ratino Taufik May 13, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ada yang baru soal klasterisasi pada aturan main Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Aturan main yang tertuang dalam bentuk  Peraturan Daerah (Perda) tersebut yang akan di revisi oleh Provinsi Kalsel yang di inisiasi oleh Bappeda Prov Kalsel

Klasterisasi yang dimaksud untuk program CSR wilayah Kalsel dibagi dalam beberapa klaster. 

Untuk Klaster Banjarbakula diarahkan pada persoalan metropolitan semisal persampahan, sanitasi, transportasi, kawasan kumuh hingga pengendalian banjir.

Sementara Klaster Banua Enam difokuskan pada penguatan konektivitas, pertanian, hilirisasi, dan pengembangan sumber daya manusia. 

Adapun Klaster Saijaan-Bersujud diarahkan pada pengembangan kawasan industri, pelabuhan, pesisir, lingkungan serta pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dan perkebunan. Dan tentunya sejalan dengan SDGs, RPJMD Provinsi dan RPJMD kab/kota

Tahapan revisi Perda soal TJSLP ini sudah masuk dan dibahas di DPRD Kalsel.

Menurut, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, S.T., M.T., Rabu (13/5/2026) menjelaskan, revisi tersebut diinisiasi untuk memperkuat efektivitas program perusahaan agar lebih terarah, merata, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

"Klasterisasi bukan dimaksudkan untuk menyeragamkan program TJSLP perusahaan secara kaku, melainkan sebagai strategi agar bantuan tidak menumpuk di satu daerah sementara wilayah lain justru belum tersentuh. Tujuan utama klasterisasi adalah memperkuat efektivitas program. Pemerintah Provinsi ingin menghindari overlapping program di satu wilayah, sementara daerah lain yang membutuhkan justru terabaikan,”  urai perempuan yang akrab disapa Astuti.

Baca juga: Warga Berbondong-bondong Cairkan Beasiswa Kotabaru Cerdas, Bank Kalsel: Konsepnya Tabungan

Melalui pendekatan itu, Astuti bilang, pemerintah bertindak sebagai fasilitator yang memetakan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. 

"Perusahaan tetap memiliki otonomi dalam menentukan program, namun pelaksanaannya diharapkan lebih terarah dan saling melengkapi," kata Astuti.

Mantan Kadis PUPR Kotabaru itu menjelaskan, Kalimantan Selatan memiliki karakteristik geografis dan tantangan sosial yang berbeda di tiap kawasan. 

Karena itu, pendekatan pembangunan berbasis klaster dinilai lebih efektif untuk menciptakan pemerataan pembangunan.

Astuti menegaskan, revisi perda itu bukan upaya pemerintah provinsi menarik seluruh pengelolaan CSR ke tingkat provinsi. 

Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota tetap memiliki peran sentral dalam perencanaan dan pengusulan program.

“Pemerintah Provinsi hadir sebagai koordinator, fasilitator sinkronisasi, dan penyambung kebutuhan pembangunan lintas wilayah, bukan mengambil alih kewenangan daerah,” katanya.

Astuti memastikan pelaksanaan program tetap dilakukan perusahaan dan tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat setempat. 

Pemerintah kabupaten/kota juga tetap menjadi pihak yang paling memahami kondisi di lapangan.

“Semangat yang dibangun adalah sinergi pembangunan, bukan sentralisasi program,” tambahnya.

Pemprov Kalsel, lanjut dia, juga memahami kekhawatiran perusahaan terkait fokus program CSR di wilayah Ring 1 dan Ring 2 atau area sekitar operasional perusahaan. 

Namun Astuti memastikan perhatian terhadap masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas utama.

“Pendekatan masyarakat sekitar atau Ring 1 dan 2 tetap menjadi top priority bagi pelaku usaha. Namun kami juga ingin mendorong sinkronisasi yang lebih kuat antara program CSR perusahaan dengan agenda pembangunan daerah,” ujar Astuti.

Dalam revisi perda tersebut, TJSLP juga ditegaskan bukan sebagai pengganti APBD di tengah keterbatasan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). 

"Adapun pemerintah memposisikan TJSLP sebagai instrumen kolaborasi pembangunan," urainya.

Astuti bilang, pelayanan publik dasar tetap menjadi tanggung jawab negara melalui APBD maupun APBN.

Sementara TJSLP diarahkan sebagai akselerator pembangunan untuk mempercepat program strategis, mendukung inovasi, serta mengisi celah pembiayaan pada program yang belum terjangkau optimal.

“Sehingga TJSLP tidak menggantikan peran APBD. Fungsinya sebagai penguat dan akselerator pembangunan dalam kerangka kolaborasi pentahelix,” tegasnya.

Selain revisi perda, Pemprov Kalsel juga menyiapkan sistem informasi digital E-Optima TJSLP yang berfungsi sebagai ruang sinkronisasi, bank data, dan media transparansi program CSR perusahaan.

Melalui platform tersebut, Astuti berujar, pemerintah dapat memetakan sebaran program TJSLP secara spasial, mencegah duplikasi kegiatan, hingga nanti nya dapat mengidentifikasi wilayah yang belum tersentuh bantuan perusahaan.

“Kami tidak ingin E-Optima TJSLP dipersepsikan sebagai alat untuk mengatur secara kaku. Filosofinya adalah menghubungkan dan menyinergikan seluruh potensi yang ada demi pembangunan yang lebih terstruktur dan berkesinambungan,” kata Astuti.

Diketahui, Bappeda Kalsel sendiri telah menggelar serangkaian forum diskusi yang melibatkan legislatif, pemerintah kabupaten atau kota, perangkat daerah serta sektor swasta di tiga klaster wilayah.

Dari hasil forum tersebut, mayoritas pihak mendukung revisi perda karena dinilai selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. 

Namun sejumlah masukan juga disampaikan, di antaranya terkait kemudahan regulasi, transparansi program, hingga pentingnya menjaga independensi program perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga tengah merumuskan skema penghargaan bagi perusahaan yang dinilai konsisten mendukung pembangunan daerah melalui program TJSLP.

“Revisi perda ini bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan wadah kolaborasi agar setiap rupiah dana TJSLP benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Banua secara berkelanjutan,” tandas Astuti. 

Adapun Anggota DPRD Kalsel, Firman Yusi, S.P. menambahkan melalui perda ini dewan berharap kolaborasi pemerintah dan swasta semakin kuat, khususnya melalui TJSLP. 

"Penguatan itu utamanya pada proses perencanaan dan evaluasi dampak terintegrasi antara program pemerintah dengan TJSLP. Pemerintah disini tidak hanya pemerintah provinsi Kalsel, tapi juga kabupaten/kota di kalsel," kata Wakil Ketua Bapemperda itu.

Disampaikan dia, pada sisi perencanaan, pemerintah punya kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan atas dukungan program dari swasta melalui TJSL, namun perusahaan tetap memegang otoritas penuh untuk menentukan apakah akan melibatkan diri dalam rencana tsb dan cara apa yang akan dilakukan untuk mencapai indikator capaian yang diharapkan.

"Begitu pula dari sisi evaluasi pelaksanaan TJSLP, kehadiran perda ini diharapkan bisa membantu pemerintah untuk mengukur dampak setiap program TJSLP/CSR terhadap indikator-indikator pembangunan berkelanjutan ataupun rencana kerja pemerintah," kata dia.

Disampaikan politisi PKS itu, catatan pentingnya adalah dewan berharap agar mekanisme perencanaan yg disusun dlm perda ini dapat mengakomodir partisipasi publik secara nyata. 

"Kami agak khawatir perencanaan yang sangat birokratis dan  teknokratis akan menutup ruang bagi masyarakat berpendapat/bersuara akan kebutuhan nyata-nya terhadap program TJSLP. Mekanisme partisipasi publik, baik dari sisi perencanaan maupun evaluasi dampak harus bernar-benar menjadi perhatian utama dalam pembahasan perda," jelas Firman Yusi.

Disampaikannya, stragegi kluster memang inovatif. "Tapi menuntut kemampuan koordinasi yang kuat untuk membangun komunikasi intens antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan dan masyarakat setempat. "Koordinasi" sampai sekarang masih banyak menjadi faktor penghambat dalam proses-proses pembangunan yang dilakukan pemerintah kita secara umum," lontarnya. (banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.