TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Sejumlah pengendara motor yang melintas di kawasan Jalan SP4 Sate menuju arah belakang Pasar Wage, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, nekat lawan arus.
Padahal lokasi itu, sudah terpasang rambu larangan masuk karena satu arah ditambah separator jalan.
Alhasil, mereka ditindak personel Satlantas Polres Nganjuk. Penindakan dilakukan dengan menggunakan ETLE Handheld.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan langkah penindakan dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 17 Tahun di Kabupaten Nganjuk, Jadi Korban Rudapaksa Bos Kafe
Sementara itu, petugas telah melakukan langkah imbauan dan peringatan di lapangan.
Hanya saja pengendara masih kerap mengabaikannya.
"Apabila pelanggaran terus dilakukan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, maka penegakan hukum harus diterapkan demi keselamatan bersama," katanya, Rabu (13/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan serta merekam pelanggaran pakai ETLE Handheld.
ETLE Handheld merupakan sistem tilang elektronik portabel berbasis ponsel yang mampu mendokumentasikan pelanggaran secara langsung dan transparan.
"Penggunaan ETLE Handheld ini diharapkan mampu meminimalisir perdebatan antara petugas dengan pelanggar karena seluruh bukti pelanggaran terekam secara digital dan objektif," paparnya.
Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, menjelaskan tindakan tegas dilakukan karena pelanggaran di kawasan tersebut berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.
"Rambu larangan dan separator sudah dipasang sejak lama, bahkan petugas juga rutin memberikan peringatan. Namun masih ada pengendara yang tetap membandel melawan arus. Karena itu petugas melakukan penindakan untuk memberikan efek jera," jelasnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)R