Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan materi praperadilan sekaligus permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Ana mengatakan, pihaknya juga akan menggandeng Prof. Henry Yosodiningrat untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
“Terkait praperadilan sudah kami persiapkan, termasuk penangguhan penahanan, dengan harapan semuanya bisa berjalan lancar,” kata Ana di depan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, keterlibatan bersama Prof. Henry Yosodiningrat merupakan bagian dari upaya mencari keadilan bagi Arinal Djunaidi.
“Prof. Henry akan mendedikasikan diri untuk memberikan pembelaan sebaik mungkin,” ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Korupsi, Sebut Arinal Djunaidi Perjuangkan PI 10 Persen
Terkait pemindahan terdakwa ke Lapas Rajabasa, Ana mengaku tidak mengetahui secara pasti karena hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kami menghormati keputusan itu, tentu ada pertimbangan mereka,” katanya.
Menurut Ana, kondisi kliennya yang berusia 70 tahun membuat sejumlah pertanyaan di persidangan wajar jika tidak seluruhnya terjawab dengan baik.
Ia menyebut Arinal Djunaidi mengalami tekanan psikologis sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan, sehingga dalam beberapa kesempatan tampak kelelahan dan lupa pada sebagian keterangan.
“Secara psikis beliau syok berat, dan secara fisik juga sangat lelah. Usia lanjut dan kondisi penahanan tentu membuat beliau kelelahan,” kata Ana.
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi saksi dalam persidangan kasus PT LEB (Lampung Energi Berjaya) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Pihak kepolisian juga menjaga ketat saat Arinal Djunaidi datang ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang hingga selesainya persidangan.
Saksi lainnya Ansori Djausal tidak bisa hadir karena sakit dirawat jalan di RS Urip Sumoharjo dan saksi Nuril Hakim tanpa keterangan.
Ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi mengadili Arinal Djunaidi, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Heri Hartanto.
Jaksa Zahri yang menjadi jubir menanyakan kepada saksi Arinal Djunaidi, apakah sebelum dilantik pernah memanggil Prihantono dan Jefri Ardi untuk menunda proses PI di Kafe Alam Sutera.
Arinal mengatakan bahwa dirinya pernah ada pertemuan pada April.
Dikatakan Zahri, pada BAP nomor 19 jawaban saksi Arinal Djunaidi tidak pernah memanggil keduanya dan siap dikonfrontir kepada keduanya.
Arinal menyebut bahwa ada peluang Lampung mendapat dana participating interest (PI), karena DKI Jakarta mendapatkan dana tersebut.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke Lampung Timur hingga akhirnya berunding, karena DKI Jakarta akan memberikan 30 persen.
"Saya minta tapi 50-50, lalu difasilitasi berunding di Kementerian ESDM," ucapnya.
Pada pertemuan tersebut dengan Jefri dan Prihantono dirinya meminta untuk diurus dana tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )