Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking menegaskan kliennya berperan aktif memperjuangkan dana participating interest (PI) 10 persen agar menjadi hak Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah tadi Pak Arinal sudah memberikan kesaksian dan sudah terang benderang bahwa peran aktif yang dimaksud justru bermakna positif,” kata Ana usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Ana menjelaskan, saat menjabat sebagai Gubernur Lampung, kliennya berupaya agar dana PI 10 persen bisa diperoleh untuk kepentingan daerah.
“Jadi kalau dikatakan peran aktif dalam tindak pidana korupsi, itu salah besar,” tegasnya.
Menurut Ana, keterlibatan Arinal Djunaidi justru menunjukkan dedikasinya sebagai gubernur hingga dana PI 10 persen akhirnya menjadi hak Provinsi Lampung.
Baca juga: Momen Hakim Ayanef Yulius Bentak Arinal Djunaidi, Saya Hakim di Sini!
Terkait pertemuan di Alam Sutera, Ana menyebut agenda tersebut hanya bersifat informal. Dalam pertemuan itu, Arinal disebut hanya mengingatkan agar pemerintah daerah bersiap jika ada penawaran dana PI.
Ana juga menegaskan keterlibatan kliennya bermula setelah adanya surat dari SKK Migas pada 2019.
“Ini yang harus diingat, beliau mulai terlibat saat menjabat gubernur dan menindaklanjuti surat dari SKK Migas tahun 2019. Beliau tidak tahu-menahu urusan sebelumnya,” kata Ana.
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi saksi dalam persidangan kasus PT LEB (Lampung Energi Berjaya).
Arinal datang mengenakan batik lengan panjang. Ia didampingi sang istri Riana Sari, anaknya Isfansa Mahani serta kuasa hukum Ana Sofa Yuking.
Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut datang menggunakan mobil baracuda hijau milik Kejati Lampung, Rabu (13/5/2026).
Pihak kepolisian juga menjaga ketat saat Arinal Djunaidi datang ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang hingga selesainya persidangan.
Saksi lainnya Ansori Djausal tidak bisa hadir karena sakit dirawat jalan di RS Urip Sumoharjo dan saksi Nuril Hakim tanpa keterangan.
Ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi mengadili Arinal Djunaidi, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Heri Hartanto.
Jaksa Zahri yang menjadi jubir menanyakan kepada saksi Arinal Djunaidi, apakah sebelum dilantik pernah memanggil Prihantono dan Jefri Ardi untuk menunda proses PI di Kafe Alam Sutera.
Arinal mengatakan bahwa dirinya pernah ada pertemuan pada April.
Dikatakan Zahri, pada BAP nomor 19 jawaban saksi Arinal Djunaidi tidak pernah memanggil keduanya dan siap dikonfrontir kepada keduanya.
Arinal menyebut bahwa ada peluang Lampung mendapat dana participating interest (PI), karena DKI Jakarta mendapatkan dana tersebut.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke Lampung Timur hingga akhirnya berunding, karena DKI Jakarta akan memberikan 30 persen.
"Saya minta tapi 50-50, lalu difasilitasi berunding di Kementerian ESDM," ucapnya.
Pada pertemuan tersebut dengan Jefri dan Prihantono dirinya meminta untuk diurus dana tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)