TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gadis 16 tahun di Batam jadi korban eksploitasi oleh rekan sebaya. Dia dijual ke pria hidung belang asal Malaysia.
Di kamar hotel, ia diharuskan melayani pria asing yang tidak pernah dia kenal tersebut.
Hal itu harus dilakukan lantaran dia butuh uang untuk hidup.
Pengakuannya kepada penyidik, ia dibayar Rp 800 ribu. Uang itu digunakan untuk membayar hotel juga.
Satreskrim Polresta Barelang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua pihak yang terlibat, yakni pria asal Malaysia berinisial SWH (45) dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial BSK (teman korban).
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban berinisial SCA tengah mencari pekerjaan karena membutuhkan uang untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Korban diketahui sudah putus sekolah dan memilih tinggal sendiri di sebuah rumah kos di Batam.
Sementara itu, BSK yang juga masih di bawah umur diketahui telah putus sekolah dan bekerja membantu di sejumlah kedai makan di Batam.
Karena tidak memiliki pekerjaan, korban kemudian meminta bantuan kepada BSK untuk mencarikan pekerjaan.
Saat itu, korban disebut bersedia melakukan pekerjaan apa pun demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
BSK kemudian memperkenalkan korban kepada seorang pria warga negara Malaysia berinisial SWH.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, mengatakan, korban kemudian dihubungkan dengan SWH melalui aplikasi WhatsApp dan diarahkan menuju Hotel Penuin di kawasan Lubuk Baja.
"Korban diantar oleh BSK ke hotel untuk bertemu dengan tersangka SWH," ujar Kompol Debby dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pertemuan tersebut terjadi di kamar nomor 373 Hotel Penuin pada Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, korban diduga dieksploitasi dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta biaya penginapan.
"Setelah pertemuan itu. SWH langsung melakukan hubungan badan kepada korban yang berusia 16 tahun," tambahnya.
Korban disebut menerima uang sebesar Rp 800 ribu dari SWH yang kemudian diberikan korban kepada BSK.
Selanjutnya uang itu digunakan untuk membayar penginapan, makan dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial P (41) menerima pengakuan dari korban terkait kejadian yang dialaminya.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman perkara.
"Pada Jumat (8/5) sekira pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka SWH, BSK, korban, serta beberapa orang lainnya di Hotel Penuin Batam," tambhanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa unit handphone, satu lembar kuitansi hotel, satu buah flashdisk, pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta barang bukti digital dan hasil visum et repertum.
"Atas hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, kedua pihak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Debby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 junto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar," kata Kapolres.
Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam untuk menerima pengaduan serta memberikan pelayanan kepolisian secara cepat kepada masyarakat. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)