Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang Rp600 juta pada perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013–2025.
“Betul, sudah kami sita (uang Rp600 juta),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, uang tersebut bagian dari dugaan suap Rp1,5 miliar dari PT TSHI kepada tersangka Hery Susanto yang merupakan Ketua Ombudsman RI nonaktif.
Ia juga mengungkapkan bahwa uang tersebut dikembalikan pada sepekan yang lalu sebelum penetapan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu LS selaku pemilik PT TSHI.
“Sekitar sepekan yang lalu. Sebelum LS ditangkap,” katanya.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hery Susanto dan LS. Dalam kasus ini, LS adalah pemberi suap kepada Hery.
Syarief mengatakan kasus itu bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lantaran keberatan melakukan pembayaran terkait PNBP tersebut, LS selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar dan akhirnya bertemu dengan Hery.
Hery yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut tersebut, Hery mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang sebesar kurang lebih Rp130 miliar tersebut adalah keliru.
Selain itu, dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut.
Sebagai imbalan, Hery akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.





