Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Minta Laporkan Pungli KTP, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga ke Polisi
Dodi Hasanuddin May 13, 2026 10:50 PM

Laporan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengultimatum oknum tertentu agar tidak melakukan pungutan liar dalam proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). 

Terdapat 20 jenis surat-surat menyangkut Adminduk, semuanya dapat diperoleh gratis. Bila ada pungutan, Masyarakat sebaiknya melapor kepada Kemendagri, bahkan ke pihak apparat penegak hukum, polisi.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi: KTP-el Tetap Digunakan untuk Verifikasi dan Identitas Resmi

Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi saat wawancara eksklusif bersama Pemimpin Redaksi Warta Kota Network Domu Ambarita, Senin (27/4/2025).

“Kalau kemudian ada penyimpangan-penyimpangan, atau ada oknum tertentu, tolong dilaporkan petugas karena itu pelanggaran yang luar biasa, bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Teguh, yang menjalanakn tugas Penjabat Gubernur DKI Jakarta,  dari 18 Oktober 2024 - 19 Februari 2025.

Teguh menekankan, seluruh layanan administrasi kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
“Saya sampaikan bahwa semua layanan adminduk gratis, oh ternyata misalnya ada pungutan maka dilaporkan. Tidak harus dilaporkan kepada kami, tapi bisa dilaporkan ke APH pun tidak ada masalah,” tegas Teguh.

Menurutnya, laporan kepada APH justru dapat memperkuat proses penindakan secara objektif.

“Nanti kalau dilaporkan kepada kami kan, nanti dianggap ada indikasi cincay, jadi laporkan saja kepada APH,” ucap Teguh berkelakar.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka diri terhadap setiap laporan yang masuk sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan.

Teguh sadar mungkin ada oknum tertentu, laporkan saja. Tidak harus ke Kemendagri. Ia sungguh sangat senang, ada andai kata ada yang melaporkan Kemendagri.

Dia berpesan, agar setiap laporan harus disertai bukti yang jelas supaya dapat ditindaklanjuti secara optimal.

“Laporkan ke APH juga bisa, tapi pastinya disertai dengan bukti-bukti yang konkret dan akurat. Jadi kami sangat terbuka terhadap masukan, saran, kritikan untuk layanan adminduk yang baik, demi Dukcapil yang prima, Dukcapil yang profesional, responsif, inovatif, melayani, dan akuntabel,” kata Teguh.

Baca juga: Ditjen Dukcapil Rancang Sistem Keamanan Berlapis Lindungi 286 Juta Data Masyarakat

Lebih lanjut, Teguh menegaskan peran strategis Dukcapil dalam sistem pelayanan publik nasional.

“Dukcapil saat ini bukan layanan dasar yang merupakan urusan wajib, tapi Dukcapil mendasari semua layanan publik,” pungkasnya.

Berdasar Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 mengenai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menetapkan KTP-el berlaku seumur hidup, pengurusan dokumen gratis, dan asas domisili untuk pelaporan (kelahiran/kematian di tempat tinggal).

Terdapat 20 dokumen adminstrasi kependudukan yaitu:

A. 3 Jenis Kartu (Identitas)

1.    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
2.    Kartu Keluarga (KK)
3.    Kartu Identitas Anak (KIA) 

B. 6 Jenis Akta (Pencatatan Sipil)

4.    Akta Kelahiran
5.    Akta Kematian
6.    Akta Perkawinan
7.    Akta Perceraian
8.    Akta Pengakuan Anak
9.    Akta Pengesahan Anak 

C. 11 Jenis Surat Keterangan

10.    Biodata Penduduk
11.    Surat Keterangan Pindah (SKP)
12.    Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
13.    Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
14.    Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA
15.    Surat Keterangan Domisili
16.    Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
17.    Surat Keterangan Pencatatan Sipil
18.    Surat Keterangan Sekolah/Rapor (khusus pelaporan peristiwa penting)
19.    Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS (sebagai dasar akta)
20.    Surat Kehilangan Kepolisian (untuk pengurusan dokumen rusak/hilang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.