TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih kesulitan untuk memenuhi target 87 persen total Lahan Baku Sawah (LBS) yang akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Merujuk data Dinas Pertanian dan Pertanian (Distannak) Provinsi Jateng, baru terdapat 13 Kabupaten/kota yang telah memenuhi kualifikasi LP2B meliputi Batang, Kendal, Demak, Purworejo, Banyumas, Kebumen, Wonosobo.
Berikutnya Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang dan Kota Tegal.
Artinya, masih ada 22 Kabupaten/kota yang belum terpenuhi target 87 persen LP2B sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"Penentuan LBS ini ada berbagai kendala terutama di daerah perkotaan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Ia mencontohkan, kendala tersebut terjadi di Kota Magelang. Untuk menyiasatinya, pihaknya bakal tambal sulam dengan kabupaten lain yang luas lahan pertaniannya lebih luas.
"Kami berharap, pemerintah pusat dapat memfasilitasi proses penyusunan RTRW untuk menerapkan LP2B tersebut," paparnya.
Ia menjelaskan, progres penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut sedang berlangsung. Ditargetkan, aturan itu rampung pada akhir 2026 sehingga pengelolaan luas lahan pertanian yang dilindungi bisa dikunci pada tahun 2027.
"Ya melalui aturan ini, kami ingin melindungi lahan pertanian," tambahnya. (Iwn)