TRIBUNJATENG.COM - Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.
Dia mengalami trauma, setelah dicabuli dan disetubuhi dua pria dewasa.
Salah satu bahkan merekam adegan tersebut hingga membuat korban semakin tertekan.
Kasus itu dilaporkan pada Senin (27/4/2026) ke Polres Wonogiri.
Baca juga: AMPB Tuding Ada Korupsi Lahan RS Bhayangkara di Tambahmulyo, Wakapolresta Pati: Tanah Negara
Baca juga: Menilik Sentra Wisata di Tanjung Lereng Muria Jepara, Dari Wisata Alam ke Pengolahan Gula Aren
Polisi kini telah mengamankan dua pelaku, yakni pelaku pencabulan RR (20) dan persetubuhan YK (22).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengungkapkan kasus pencabulan dan persetubuhan ini terjadi pada waktu yang berbeda, yakni saat korban berusia 15 dan 16 tahun.
"Kejadian pencabulan saat dia (korban) umur 15 tahun, dan persetubuhan pada saat dia umur 16 tahun," terang Wahyu kepada awak media di Kantor Satlantas Polres Wonogiri, Rabu (13/5/2026).
Wahyu menjelaskan, motif RR yang merupakan tersangka pencabulan, yakni meminta korban mengantarkan kopi ke rumah pelaku saat situasi sepi.
Lalu, pelaku melancarkan aksinya. Sementara kasus persetubuhan yang dilakukan YK, korban diajak ke pantai pada September 2025.
Saat perjalanan pulang, korban kemudian diajak menginap di wilayah Kecataman Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
"Ya, jadi yang motifnya, yang satu itu pada saat itu disuruh melakukan pelecehan itu pada saat orang tua si korban tidak ada.
Kemudian yang satu lagi, ini memiliki hubungan yang lebih dari teman," terangnya.
Wahyu mengatakan, salah satu pelaku mendokumentasikan perbuatan asusilanya dengan korban, yang berakibat pada trauma, gangguan psikis, dan trauma fisik pada korban.
"Apakah motifnya dia mendokumentasi dan melakukan perbuatan lebih jauh itu ada ancaman untuk disebarkan atau dikomersialkan, tentu akan menjadi faktor pemberat buat kita kepada para pelaku ini," jelasnya.
Polisi kemudian memburu para pelaku yang melarikan diri keluar kota hingga luar Jawa.
Salah satu pelaku, RR ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, sedangkan YK ditangkap di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta usai melarikan diri ke Kalimantan.
"Tersangka sudah kita amankan semua. Alhamdulillah, kemarin yang dari Kalimantan sudah kita amankan. Kemudian yang satu lagi sudah kita amankan juga dua hari sebelumnya," terangnya.
Korban kini mendapat pendampingan untuk pemulihan dari trauma.
"Karena anak di bawah umur, kita selalu meminta pendampingan agar lebih baik dan lebih terbuka dalam proses penyidikannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, RR terancam dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 15 huruf e dan huruf g Undnag-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun ditambah sepertiga hukuman.
Adapun YK, terancam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman. (*)
Sumber: kompas.com.