Nelayan Bulungan Diusulkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Pemerintah Pusat
Cornel Dimas Satrio May 13, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara, melalui Dinas Perikanan mengusulkan ribuan nelayan agar mendapat perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung pemerintah.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang ada jumlah nelayan di Kabupaten Bulungan saat ini mencapi 5000 nelayan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, Darmangwa mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian skema dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, usulan yang disampaikan dari Kabupaten Bulungan mencapai sekitar ribuan nelayan yang diharapkan dapat masuk dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari kita hanya mengusulkan untuk nelayan tadi untuk mendapat perlindungan, tetapi untuk pembayarannya nanti dari pusat bagaimana mekanismenya," kata Darmangwa, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme teknis pelaksanaan program hingga kini belum sepenuhnya diterima daerah.

Baca juga: Bulungan Usulkan Dua Lokasi Baru Kampung Nelayan Merah Putih pada 2026

Namun biasanya daerah hanya mengusulkan nama penerima, sedangkan proses administrasi hingga pembayaran ke BPJS ditangani pemerintah pusat.

Pihaknya menegaskan bahwa hingga kini belum ada penjelasan rinci apakah pembayaran iuran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat atau melalui mekanisme lain.

"Secara tekniknya belum detail. Tapi biasanya kita menerima kuotanya, kita mengusulkan nama, mereka yang menyelesaikan di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Darmangwa.

Ia menyebut program perlindungan nelayan tersebut direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026. Pelaksanaannya diperkirakan dimulai pada triwulan ketiga atau keempat.

"Tahun 2026 katanya. Jadi mungkin di triwulan tiga atau empat mulai berjalan," ucapnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dinilai penting karena memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang dihadapi para nelayan saat melaut, termasuk kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.