Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nama Ketua MPR RI Ahmad Muzani ikut terseret dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut polemik viral Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Gugatan itu diajukan advokat David Tobing setelah penilaian juri dalam final LCC di Pontianak menuai kritik publik karena dianggap tidak adil terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak.
Saat dimintai tanggapan, Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui detail gugatan yang menyeret namanya tersebut.
“Saya belum mendengar,” kata Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dilansir Tribunnews.com.
Ia menyebut akan mempelajari lebih dulu isi gugatan dan pokok persoalan yang dipermasalahkan.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan 2 Juri LCC 4 Pilar MPR Tak Kunjung Minta Maaf ke Publik
“Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah.
Menurutnya, pihak MPR baru menerima informasi mengenai gugatan tersebut dan akan mempelajarinya secara menyeluruh.
“Kami baru terinfo. Jadi nanti akan kami pelajari dulu,” ujarnya.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026, David Tobing menggugat sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR di Pontianak.
Mereka antara lain Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni, serta pembawa acara Shindy Lutfiana.
David menilai para tergugat tidak menunjukkan profesionalitas dan sportivitas selama perlombaan berlangsung.
Mereka juga dianggap tidak bersikap adil terhadap peserta, khususnya tim dari SMAN 1 Pontianak yang sempat memprotes keputusan juri.
Selain meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, David juga meminta agar mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.
Tak hanya itu, gugatan tersebut turut meminta agar dua juri diberhentikan tidak hormat dari jabatan di lingkungan MPR RI.
Sementara terhadap MC lomba, penggugat meminta hakim melarang Shindy menjadi pembawa acara dalam kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah maupun nasional.
Polemik LCC Empat Pilar MPR sendiri viral setelah jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah oleh juri, padahal dinilai serupa dengan jawaban peserta lain yang justru diberi poin penuh.
Cerdas Cermat yang digelar MPR adalah lomba pengetahuan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang biasanya diadakan untuk pelajar, pelajar, atau masyarakat umum.
Bertujuan menumbuhkan pemahaman tentang konstitusi, demokrasi, dan peran MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kronologi lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 yang viral terjadi pada babak final tingkat Provinsi Kalimantan Barat, 9 Mei 2026.
Kontroversi muncul karena dua tim memberikan jawaban yang sama, tetapi juri memberi penilaian berbeda.
Jawaban SMAN 1 Pontianak dianggap salah, sementara jawaban SMAN 1 Sambas dinyatakan benar.
Video momen ini viral dan memicu kritik luas terhadap dewan juri.