TRIBUNJOGJA.COM - Setelah kasus dugaan pungli Lurah Garongan viral di media sosial dan ditangani Inspektorat Daerah serta kepolisian, kini sekitar 30-an warga lainnya juga mengaku telah dimintai uang oleh lurah saat mengurus turun waris tanah hingga pernikahan.
Sejumlah warga Kalurahan Garongan kemudian mengadu ke Bupati Kulon Progo Agung Setyawan dengan membawa serta kuitansi sebagai bukti yang sudah dikumpulkan warga.
Warga mendatangi Bupati Kulon Progo di kantornya pada Rabu (13/05/2026).
Keluhan perihal dugaan pungutan liar Lurah Garongan pun diutarakan warga kepada Bupati Agung.
Perwakilan warga Garongan Sutar mengatakan warga datang untuk menyampaikan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan dugaan pungli Lurah Garongan.
Pasalnya, menurut Sutar, jumlah warga yang mengalami dugaan pungli ternyata cukup banyak.
"Ada sekitar 30-an warga Garongan yang mengeluhkan hal serupa untuk mengurus berbagai hal," katanya usai audiensi dengan Bupati.
Menurut Sutar warga ditarik ongkos oleh lurah saat proses mengurus turun waris tanah hingga pernikahan. Nilai yang ditarik bervariasi, mulai dari hanya ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Pemberian uang itu juga disertai bukti berupa kuitansi, dengan keterangan sebagai uang muka, uang rokok, tondo tresno, dan sebagainya. Ia menyebut praktik itu sudah dilakukan yang bersangkutan sejak jadi Lurah Garongan.
"Namun selama ini warga memilih diam karena rasa pekewuh (sungkan), baru berani sekarang ini setelah ada yang menyampaikan di medsos," jelas Sutar.
Ia mengatakan kuitansi yang menjadi bukti sudah dikumpulkan dan diserahkan ke pihak berwenang. Pihaknya pun siap menyerahkan bukti baru atau keterangan lainnya dari warga jika dibutuhkan.
Itu sebabnya, Sutar mendorong agar penanganan dugaan pungli Lurah Garongan bisa diusut hingga tuntas. Begitu juga dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami akan tunggu hasilnya seperti apa, harapannya segera dituntaskan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Lurah Garongan Ngadiman sebelumnya telah memberikan tanggapan dan penjelasan terkait tudingan dugaan pungli tersebut. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, ia mengatakan memang menerima uang tersebut.
Namun ia menampik praktik itu sebagai pungli, melainkan sebagai tondo tresno atau tanda terima kasih dari warga yang telah dibantunya.
Proses klarifikasi juga dilakukan Irda Kulon Progo. Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo pada Selasa (05/05/2026), mengatakan bukti yang ditemukan adalah kuitansi yang menjadi tanda penerimaan uang untuk Ngadiman.
"Kami menemukan kuitansi penerimaan uang dan sekarang sedang didalami motifnya," kata Arif pada wartawan.
Ia mengatakan kuitansi itu jadi bukti kunci untuk memperdalam pemeriksaan.
Apalagi kuitansi itu menjadi indikasi dugaan penerimaan uang untuk pelayanan kalurahan.
Arif mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi dari Ngadiman dan A sebagai pelapor.
Klarifikasi ini akan menjadi dasar untuk pemeriksaan selanjutnya, termasuk dicocokkan dengan laporan yang masuk ke kepolisian agar menjadi data yang objektif.
"Sebab ada potensi masuk ke ranah hukum pidana, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) ikut memeriksa," jelasnya.
Seiring dengan proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Inspektorat Daerah, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan pun memastikan bahwa dugaan pungli ditindaklanjuti dan prosesnya masih berjalan.
Kepada sejumlah warga Garongan yang datang mengadu pada Rabu (13/5/2026), Bupati mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Ia berharap warga bersabar menunggu hasil dari penanganan yang dilakukan. Sebab diperlukan tahapan panjang guna memastikan prosesnya tidak meleset dan tetap sesuai prosedur.
"Kami juga secara terbuka siap mendampingi warga yang membutuhkan pendampingan," kata Agung.