BANGKAPOS.COM – Daftar aset pribadi pengusaha timah, Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang yang disita Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Selasa (12/5/2025).
Diketahui, Kejari Bangka Selatan kembali menyita aset pribadi pengusaha timah yang terseret dugaan kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022.
Penyitaan aset Aliong To menyusul aksi Kejari Basel yang terlebih dahulu menyita aset milik Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya dan Kurniawan Effendi Bong alias Afat.
Dalam perkara tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4,16 triliun.
Baca juga: Kejari Basel Sita Aset Bos Timah, Kali Ini Giliran Aliong To, Kebun Sawit dan Rumah Ditempel Stiker
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Yutama tak menampik adanya penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah tersebut.
Meski demikian, ia belum dapat menyampaikan rincian karena informasi masih dikumpulkan dari bagian yang melakukan penyitaan.
“Ada (Penyitaan aset). Cuma saat ini informasi masih saya kumpulkan dari bagian yang melakukan penyitaan aset,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (13/5/2026).
Primayuda Yutama menjelaskan perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut dapat dikonfirmasi kepada bidang tindak pidana khusus yang menangani langsung proses penyidikan.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Oleh sebab itu, belum seluruh data dapat disampaikan kepada publik.
“Bisa langsung hubungi kasi pidsus untuk lebih detailnya,” sebut Primayuda.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jeri Kurniawan juga membenarkan adanya penyitaan aset dalam perkara tersebut.
Namun, pihaknya meminta agar publik menunggu informasi lebih lanjut sebelum detail penyitaan diumumkan secara resmi.
Baca juga: Wajah Baru 2 Pejabat Luar Daerah Dilantik Wali Kota Pangkalpinang, Satu dari Basel, Ini Jabatannya
Saat disinggung mengenai aset milik tersangka siapa yang telah disita, Jeri belum memberikan penjelasan lebih jauh.
“Ada (Penyitaan aset). Tapi nanti, tunggu informasi lebih dalam baru akan kita sampaikan,” kata Jeri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bangkapos.com aset yang disita dalam perkara dugaan korupsi tata kelola timah merupakan milik tersangka Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang.
Adapun aset yang disita meliputi:
Pantauan di lokasi rumah yang disita telah terpasang stiker berwarna merah muda pada bagian sisi kanan rumah.
Tampak tak ada aktivitas di rumah berwarna krem dengan pagar berwarna cokelat tersebut.
Di depan rumah hanya terparkir satu unit kendaraan sepeda motor.
Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah, sementara sembilan lainnya merupakan pihak mitra usaha.
Tersangka dari internal perusahaan yakni Ahmad Subagja yang menjabat Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro sebagai Kepala Perencanaan Operasi Produksi periode 2015–2017.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya berasal dari kalangan mitra usaha dengan berbagai posisi direktur perusahaan.
Baca juga: ‘Mau Open Endorse Ah Biar Makin Kaya’ Beredar Diduga Status WA Juri LCC Indri Wahyuni yang Viral
Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya dan Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel.
Lalu, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia dan Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada.
Dilanjutkan, Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang dan Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel.
Selanjutnya Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya dan Usman Hamid alias Cenkiong selaku Direktur CV Usman Jaya Makmur dan Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.
Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam tata kelola penambangan yang tidak sesuai aturan.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing dalam perkara.
Terdapat sejumlah aset diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam turunan kasus korupsi tata kelola timah Rp300 triliun.
Pertama, dari tersangka Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya penyidik berhasil mengamankan aset berupa uang senilai Rp3.094.191.247 yang berasal dari uang tunai dan saldo rekening.
Baca juga: Ada Rekening Rp39 Triliun Tak Bertuan, Prabowo Bakal Sita Harta Koruptor Disimpan Istri Simpanan
Uang tunai yang disita terdiri dari Rp300.000.000 dari saksi Rudiyanto serta Rp2.000.000.000 dari tersangka Yusuf alias Yuyu, sehingga total uang tunai sebesar Rp2.300.000.000.
Selain itu, penyidik juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Yusuf alias Yuyu di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840 dengan total Rp794.191.247.
Selain aset keuangan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Yuyu.
Aset tersebut meliputi dua unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta empat rumah toko (Ruko) yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Penyitaan dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik yang terdaftar atas nama tersangka. Yakni SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99. Jika dinominalkan aset tersebut bernilai Rp30 miliar.
Lalu, dari tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya terdapat delapan item aset disita.
Baca juga: Terungkap Alasan Dua Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf ke Publik, MC Shindy Posting Ucap Menyesal
Adapun aset yang disegel meliputi lima objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masing-masing bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Pada satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tersebut.
Proses penyegelan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan tindakan.
Selain aset berupa lahan dan alat berat, penyidik turut menyegel bangunan komersial yang berada di pusat kota.
Dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, yang saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri Kantor Cabang Toboali ikut dipasangi stiker pengamanan.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, empat unit ruko lainnya yang difungsikan sebagai toko grosir atau TJ Mart juga mengalami penyegelan.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)