Ini Syarat Usia dan Kuota Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru SPMB 2026 Tingkat SD-SMA
Maudy Asri Gita Utami May 14, 2026 02:27 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali menyiapkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. 

Proses penerimaan peserta didik ini menjadi salah satu momen penting bagi orang tua dan calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SD, SMP, maupun SMA di seluruh Indonesia.

Pada pelaksanaan tahun ini, mekanisme penerimaan murid tetap menggunakan empat jalur utama yang dapat dipilih sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing calon peserta didik. 

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.

Empat jalur yang dibuka dalam SPMB 2026 meliputi jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, serta jalur mutasi. 

Masing-masing jalur memiliki syarat dan ketentuan tersendiri yang wajib dipenuhi oleh calon siswa maupun orang tua saat proses pendaftaran berlangsung.

Selain harus telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya, peserta juga diwajibkan memenuhi ketentuan batas usia yang sudah diatur pemerintah. 

• Jelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Disdikbud Sekadau Susun Strategi Atasi Lonjakan SPMB 2026

Aturan lengkap mengenai pelaksanaan SPMB 2026 sendiri tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Berikut rincian syarat usia minimal dan maksimal calon peserta didik pada SPMB 2026.

Ketentuan Usia Pendaftaran SPMB 2026

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Calon murid yang akan mendaftar ke jenjang SD diutamakan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Namun demikian, anak yang telah berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan juga diperbolehkan mengikuti proses pendaftaran.

Sementara itu, bagi calon peserta didik yang usianya belum genap 6 tahun, pemerintah masih memberikan pengecualian khusus. Anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan tetap dapat mendaftar apabila memiliki kemampuan intelektual atau bakat istimewa, serta menunjukkan kesiapan psikologis untuk mengikuti pendidikan dasar.

Prioritas penerimaan tetap diberikan kepada calon siswa yang telah berusia 7 tahun atau lebih.

2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Untuk pendaftaran tingkat SMP, calon peserta didik diwajibkan memiliki usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelaksanaan SPMB.

Selain syarat usia, siswa juga harus sudah menyelesaikan pendidikan pada tingkat SD atau sederajat sebagai syarat utama mengikuti seleksi.

3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

Sementara itu, calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA wajib berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta yang telah lulus dari jenjang SMP atau sederajat dan ingin mengikuti proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026.

Empat Jalur SPMB 2026

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, pemerintah tetap membuka empat jalur penerimaan yang bisa dipilih calon peserta didik sesuai persyaratan yang berlaku, yakni:

Jalur Domisili
Jalur Prestasi
Jalur Afirmasi
Jalur Mutasi

Syarat Khusus Jalur SPMB 2026

1. Jalur Domisili
-Calon siswa harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan sisa baru.
-Nama orang tua/wali calon siswa yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

2. Jalur Afirmasi
-Calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
-Calon siswa penyandang disabilitas harus memiliki:
a. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
b. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis

3. Jalur Prestasi
-Calon siswa harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh kementerian.
-Prestasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Prestasi akademik (nilai rapor, prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya) dan/atau;
b. Prestasi nonakademik (pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan, prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya).

4. Jalur Mutasi
-Calon siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
a. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
b. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
-Calon siswa yang berasal dari anak guru harus memiliki:
a. Surat penugasan orang tua sebagai guru
b. Kartu keluarga

• SPMB 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat Jalur Prestasi dan Jenis Prestasi yang Bisa Digunakan

Daya TampungSPMB 2026

1. Jalur Domisili
Minimal 70 persen dari daya tampung sekolah untuk jenjang SD.
Minimal 40?ri daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.
Minimal 30?ri daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.

2. Jalur Afirmasi
Minimal 15?ri daya tampung untuk jenjang SD.
Minimal 20?ri daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.
Minimal 30?ri daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.

3. Jalur Prestasi
Minimal 25?ri daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.
Minimal 30?ri daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.

4. Jalur Mutasi
Kuota jalur mutasi maksimal 5?ri daya tampung sekolah dan berlaku untuk jenjang SD, SMP, serta SMA

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.