Putusan MK Soal Status Ibu Kota, Anggota DPR: Jangan Diartikan Pembangunan IKN Berhenti
Eko Sutriyanto May 14, 2026 02:19 AM

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Fersianus Wakuu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Romy Soekarno, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara harus dihormati.

Romy menilai, putusan tersebut memberikan kepastian konstitusi dan hukum dalam tahapan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut dia, MK telah memberikan penegasan penting bahwa secara hukum dan ketatanegaraan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi ke IKN.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Romy menilai, putusan ini justru memberikan ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi nasional. 

Perpindahan dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur, birokrasi, fiskal, serta sosial-ekonomi nasional.

Oleh karena itu, Romy meminta masyarakat agar tidak salah kaprah dengan menganggap pembangunan IKN akan berhenti akibat putusan ini.

"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," ujarnya. 

Sebagai mitra kerja Otorita IKN (OIKN), Romy mengusulkan agar konsep pembangunan IKN ke depan lebih difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional dan green capital (ibu kota hijau).

Terkait fungsi kelembagaan, Romy menyarankan agar Istana Negara di IKN difungsikan secara bertahap sebelum menjadi pusat pemerintahan penuh.

"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ungkapnya. 

Selain itu, Romy menilai tidak semua kementerian harus dipindahkan secara serentak pada tahap awal. 

Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan kementerian yang berkaitan langsung dengan karakter geografis, lingkungan hidup, dan sumber daya alam, khususnya di Pulau Kalimantan.

Beberapa kementerian yang dinilai Romy paling relevan diprioritaskan pindah ke IKN adalah: Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pertanian.

"Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional. Karena itu saya melihat kementerian-kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor tersebut lebih relevan diprioritaskan lebih dahulu di Ibu Kota Nusantara,” jelas Romy. 

Di sisi lain, Romy menegaskan bahwa Jakarta tetap memiliki posisi yang sangat kuat sebagai pusat ekonomi, bisnis, perdagangan, investasi, dan keuangan nasional Indonesia. 

"Saya melihat ke depan Indonesia dapat memiliki keseimbangan baru antara pusat pemerintahan dan pusat ekonomi nasional,” tuturnya. 

Romy juga menilai model seperti ini telah diterapkan di berbagai negara, di mana pusat pemerintahan dan pusat ekonomi berada di wilayah yang berbeda demi menciptakan pemerataan pembangunan dan efisiensi tata kelola negara. 

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai investasi jangka panjang bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Gugatan dengan nomor perkara 71 PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli. 

Ia mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keppres sebagai dasar perpindahan ibu kota.

Pemohon menilai ada disharmoni hukum lantaran UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, sementara Keppres pemindahan ke IKN belum juga diterbitkan. 

Hal ini dikhawatirkan memunculkan ketidakjelasan status ibu kota negara.

Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Ia menjelaskan bahwa status hukum Jakarta sebagai ibu kota terikat pada mekanisme "pemicu" yang bersifat berurutan.

Meski secara legal dan politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru, proses pemindahannya mutlak menunggu Keppres.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ucap Guntur. 

MK menegaskan, norma tentang pemindahan ibu kota baru dianggap mengikat secara substansi ketika Keppres telah diterbitkan oleh Presiden. 

Artinya, pemindahan ibu kota tidak otomatis terjadi hanya karena undang-undangnya sudah disahkan.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.