Kuasa Hukum Nikita Mirzani Lapor ke Komisi Yudisial, Soroti Putusan MA yang Dinilai Terlalu Cepat
Tim TribunTrends May 14, 2026 11:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kuasa hukum bersama keluarga Nikita Mirzani, yakni Usman Lawara dan Edwin Mirzani, mendatangi Komisi Yudisial untuk menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan yang mereka nilai memiliki sejumlah kejanggalan. Dalam kesempatan tersebut, mereka turut didampingi anggota DPR RI Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka.

Laporan yang diajukan itu menyoroti proses hukum yang dinilai tidak biasa, terutama terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang dianggap terlalu cepat keluar. Rieke sendiri mempertanyakan apakah kondisi tersebut murni berkaitan dengan prosedur atau terdapat hal lain yang perlu didalami lebih jauh.

Kuasa hukum Nikita juga menyoroti kecepatan putusan tersebut yang dinilai tidak sebanding dengan kompleksitas dan ketebalan berkas perkara yang harus ditelaah. Ia bahkan menyebut bahwa proses pengambilan keputusan dalam waktu singkat tersebut terasa kurang logis.

KASUS NIKITA MIRZANI - Putusan Kasasi MA Disorot, Pihak Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Komisi Yudisial.
KASUS NIKITA MIRZANI - Putusan Kasasi MA Disorot, Pihak Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Komisi Yudisial. (Kompas.com/Hanifah Salsabila/Cynthia Lova)

Di sisi lain, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dalam proses peradilan yang sedang berjalan. Rieke pun menegaskan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca juga: Dipertanyakan Nikita Mirzani, Pihak Reza Gladys Ungkap Gaji Rp 6,7 Miliar per Bulan Bukan Gaji Pokok

Komisi Yudisial sendiri telah menerima laporan tersebut dengan nomor pengaduan 0528/V/2026/P untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Keluarga Nikita berharap aduan ini dapat membuka jalan menuju proses hukum yang lebih adil, objektif, dan transparan.

Diketahui, perkara yang menjerat Nikita Mirzani bermula pada November 2024 ketika produk skincare milik dokter Reza Gladys mendapat ulasan kurang baik di media sosial TikTok, yang kemudian direspons oleh Nikita. Situasi berkembang setelah adanya komunikasi antara pihak Reza Gladys dan asisten Nikita yang berujung pada dugaan permintaan uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.

Merasa dirugikan, pihak Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Perjalanan kasus ini berlanjut hingga proses persidangan dengan hasil:
• Tuntutan jaksa: 11 tahun penjara
• Putusan PN Jakarta Selatan (tingkat pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan dakwaan TPPU yang tidak terbukti
• Putusan PT DKI Jakarta (banding): diperberat menjadi 6 tahun penjara dengan tambahan pembuktian TPPU
• Putusan Mahkamah Agung (kasasi): pada Maret 2026, kasasi ditolak sehingga vonis 6 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Tribuntrends.com/Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.