BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 15 mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitardiduga menjadi korban pecelehan satu dosen di lingkungan kampus itu.
Kini, Pengurus Universitas NU Blitar buka suara terkait dugaan kekerasan seksual itu. Selain itu, Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar telah melakukan langkah-langkah setelah menerima laporan awal dugaan kasus itu.
Ditegaskan Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, pihak kampus tidak main-main dengan masalah ini.
BPP UNU Blitar telah mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) setelah menerima laporan dari seorang mahasiswi pada 23 April 2026.
Satgas PPKPT telah melakukan penelusuran awal, pendampingan, dan membuka ruang pelaporan seluas-luasnya kepada pihak lain yang diduga menjadi korban maupun mengetahui peristiwa itu.
Baca juga: Mahasiswi Dirudapaksa di Rumah Mewah, Awalnya Cari Kerja Lewat FB, Disekap Usai Dinyatakan Lulus Tes
BPP UNU Blitar juga memperkuat proses penanganan masalah dengan membentuk Satgas Etik yang melibatkan unsur dari BPP UNU Blitar untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, profesional, objektif, dan akuntabel.
Pada Selasa (12/5/2026), Satgas Etik telah menerima perwakilan dari PMII Komisariat UNU Blitar dan LPM Bhanu Tirta sebagai pendamping dari 15 mahasiswi yang diduga menjadi korban.
Satgas Etik akan melakukan verifikasi secara serius dan menyeluruh semua informasi, data, dan keterangan yang sudah diterima.
"UNU Blitar tidak lagi main-main dengan masalah ini. Persoalannya, hal ini tidak mudah, karena menyangkut segala hal. Perempuan tidak mudah untuk melaporkan, karena ada stigma macam-macam dan ada kekhawatiran macam-macam," kata Rudiyanto saat jumpa pers di Kampus UNU Blitar, Rabu (13/5/2026).
"Kami melindungi pelapor untuk berani. Lewat forum ini kami mengajak teman-teman yang mendampingi dan mengadvokasi, monggo diselesaikan secara tuntas masalah ini," lanjutnya.
Dikatakannya, kampus UNU Blitar tidak ingin persoalan lama seperti ini terjadi berulang-ulang.
Kampus juga siap memberikan pendampingan kepada korban kalau ingin membawa masalah ini ke tanah pidana.
"Kami tidak ingin kecolongan. Kalau masalah ini terjadi berulang ulang, kami merasa tidak serius menanganinya," ujarnya.
Menurutnya, dari informasi yang diterima, ada 15 mahasiswi yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan seksual oleh salah satu dosen.
Tapi, sampai sekarang, baru ada satu mahasiswa yang melapor ke kampus.
"Yang baru lapor satu mahasiswi. Kami membuka untuk yang lain. Kalau ada 15 mahasiswi, yang 14 mahasiswi monggo lapor. Kami juga menyiapkan rumah perlindungan atau rumah aman, kalau yang bersangkutan merasa terancam," katanya.
Nonaktifkan Terduga Pelaku dari Aktivitas Kampus
BPP UNU Blitar juga sudah mengambil langkah tegas, yaitu, menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh aktivitas di lingkungan kampus untuk menjaga independensi pemeriksaan sampai ada keputusan final.
Penonaktifan sementara seluruh aktivitas kegiatan kampus terhadap terduga pelaku itu meliputi, kegiatan mengajar dan perkuliahan; pembimbingan akademik, skripsi, dan tugas akhir; pendampingan kegiatan mahasiswa; kepanitiaan dan aktivitas kelembagaan kampus; dan penggunaan fasilitas kampus untuk kepentingan akademik maupun non-akademik.
"Ini masih keputusan sela, belum final. Kami menonaktifkan yang bersangkutan dari segala pendampingan, mengajar, dan sebagainya. Kami harus menjaga keamanan di kampus," katanya.
Komisariat PMII UNU Blitar akan mengawal proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu dosen kepada mahasiswi di kampus UNU Blitar.
PMII juga terus melakukan pendampingan dan advokasi kepada para mahasiswi yang diduga menjadi korban.
"Dari hasil investigasi teman-temen PMII dan juga berkolaborasi dengan LPM Bhanu Tirta ada sekitar 15 mahasiswi yang diduga menjadi korban. Para korban ini mahasiswi angkatan 2022 sampai angkatan 2025," kata Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafiy, dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Kafiy mengatakan, pendampingan yang dilakukan PMII kepada para korban, antara lain, menguatkan mental korban, pendampingan akademik, dan keselamatan di kampus.
"Per hari ini juga kami tawarkan kepada para korban soal pendampingan secara psikologis. Kami kolaborasi dengan NGO di luar kampus UNU Blitar," ujarnya.
Kafiy menjelaskan, dari pengakuan korban, pelecehan yang dilakukan terduga pelaku, yaitu, secara verbal dan non-verbal.
Pelecehan secara verbal, terduga pelaku melontarkan ucapan tidak senonoh kepada korban.
"Kalau pelecehan non-verbal yang dilakukan terduga pelaku mulai merangkul dan memeluk," katanya.
Kafiy menjelaskan, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan salah satu dosen kepada mahasiwi di Kampus UNU Blitar ini merupakan kasus lama yang terulang kembali.
Pada 2017, pernah terjadi hal serupa yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut kepada mahasiswi.
Ketika itu, PMII juga melakukan pendampingan dan advokasi para korban.
"Mahasiswa sempat melakukan boikot tidak kuliah pada waktu itu. Akhirnya oknum dosen itu tidak mengajar," katanya.
Lalu, pada 2022, ada pergantian birokrasi di kampus UNU Blitar dan oknum dosen tersebut diizinkan kembali mengajar.
Pasca dosen itu kembali mengajar mulai muncul kembali kasus serupa.
"Pada 2023-2024, sebenarnya sudah pernah di advokasi oleh teman-teman di LPM Bhanu Tirta. Tetapi tidak bisa berhasil," ujarnya.
Dari hasil wawancara korban, kata Kafiy, salah satu korban pernah mengadukan masalah itu ke rektorat, tapi tidak mendapat respon baik.
Malah terduga pelaku yang mendengar soal aduan itu mengancam kepada korban. Karena ancaman itu, korban banyak yang tidak berani bersuara.
"Ancaman terduga pelaku ke korban kalau dalam bahasa Jawa, seperti ini, 'awakmu ora usah wani lapor-lapor maneh nduk, lek wani kakehan tingkah, mafiaku siap eksekusi ndek dalan. LPM Bhanu Tirta yang melakukan advokasi juga mendapat ancaman seperti itu," terangnya.
Menurutnya, masalah itu kembali muncul di permukaan kampus setelah ada pembentukan pengurus baru di BPP UNU Blitar, selaku pemegang yayasan UNU Blitar.
Setelah membaca peta politik di kampus, PMII Komisariat UNU Blitar berusaha menyuarakan kembali permasalahan itu di kampus.
"Kami menganggap pengurus baru BPP ini sehat. Jadi, kami berusaha menyuarakan kembali menggunakan atribut PMII," ujarnya.
PMII melakukan advokasi kepada korban dengan menjalin komunikasi kepada banyak pihak yang bisa menjamin keselamatan korban baik secara finansial, misalnya beasiswanya tetap dipertahankan dan secara akademik, tidak ada ancaman terhadap nilai kuliah.
"Ini penyakit di kampus kami. Jika kami membiarkan ini secara terus-menerus, maka akan ada korban baru dan ini tidak menjadi kebaikan bagi kampus, tapi malah menjatuhkan nama kampus secara berlahan," katanya.
"Meskipun saat ini kampus kami viral dengan hal yang tidak baik, harapan kami, setelah ini ada perbaikan-perbaikan di birokrasi kampus. Itu yang kami harapkan," lanjutnya.
Ditanya apakah akan membawa kasus ini ke tanah hukum? Kafiy mengatakan belum ada.
"Kami mendampingi masalah ini tidak ke ranah hukum. Tapi, kami ingin ada sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada terduga pelaku," pungkasnya.
Mengalami pelecehan seksual bisa meninggalkan luka yang mendalam secara fisik maupun psikologis.
Sayangnya, tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu harus berbuat apa.
Pada dasarnya, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan, agar korban bisa segera mendapatkan bantuan dan pulih secara emosional.
Yang Harus Dilakukan jika Mengalami Pelecehan Seksual
Berikut ini empat hal yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan seksual.
1. Bicara dengan orang yang dipercaya
Langkah pertama yang bisa dilakukan korban adalah menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang yang dipercaya.
Menurut Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Psikiater) dr. Zulvia Oktanida Syarif, Sp.KJ, mengungkapkan perasaan dan kejadian yang dialami bisa meringankan beban emosional dan membantu proses pemulihan.
“Setelah kejadian, yang pertama harus dilakukan korban, bicara dengan seseorang yang dia percaya tentang peristiwa yang dialami. Jangan disimpan sendiri,” jelas dr. Zulvia kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
2. Segera mencari bantuan profesional
Ia menambahkan, penting bagi korban untuk segera mencari pertolongan profesional agar dampak traumatis tidak semakin parah.
Tak hanya bantuan dari sisi penyembuhan trauma, korban juga bisa minta bantuan dari lembaga hukum serta kesehatan.
“Kemudian cari bantuan profesional mulai dari hukum, kesehatan, dan psikologis, karena besar kemungkinan ada dampak psikologis yang terjadi pada korban, sehingga akan butuh pendampingan,” ujarnya.
3. Berani bicara
Setelah mendapatkan dukungan dari orang terdekat dan profesional, korban bisa mulai membangun keberanian untuk bersuara.
Keberanian ini perlu didukung oleh masyarakat yang tidak menyalahkan atau merundung korban.
“Peran serta masyarakat sangat besar, sehingga masyarakat harus suportif terhadap korban. Tidak merundung atau melecehkan korban, maka para korban lebih berani untuk speak up,” tambahnya.
4. Lakukan Terapi Pemulihan Trauma
Sementara itu, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr. Jiemi Ardian, Sp.KJ, menjelaskan, korban pelecehan seksual bisa menjalani berbagai bentuk terapi untuk membantu pemulihan dari trauma.
Terapi yang tepat dapat membantu mengurai emosi yang tersumbat dan membangun kembali rasa aman.
“Ada banyak metode untuk memproses ulang trauma. Misalnya eye movement desensitization and reprocessing (EMDR), brainspotting, atau yang saya kerjakan yaitu trauma processing therapy,” jelas dr. Jiemi.
Ia menegaskan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan, dukungan, dan akses ke pemulihan yang layak.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)