Polisi Beber Kronologi Kasus 4 Kepala Desa di HSS Terlibat Pungli, Soal Pembebasan Lahan PT AGM
Irfani Rahman May 14, 2026 11:49 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Empat Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan saat ini ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres HSS.

Mereka tersangka atas dugaan pungutan liar dari jual beli lahan kepada PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Keempat tersangka yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah Kades Padang Batung TL (38), Kades Kaliring RP (44), Kades Batu Bini SH (40), dan Kades Madang SR (52).

Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, melalui Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung menjelaskan, penyelidikan dan pengambilan keterangan telah dilakukan, baik terhadap Kades, perangkat desa, maupun PT AGM.

Akhirnya Laporan Polisi (LP) nomor 16 bulan 12 tahun 2025 tertanggal 23 Desember 2025 terhadap dugaan Tipikor ini terbit. 

Baca juga: Pasutri Korban Kecelakaan di Ambungan Tanahlaut Dikebumikan di Pelaihari, Pedagang Bakso Sungaijelai

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Terbuka Bagi Lulusan SMA hingga S2, Cek Lokasi Penempatan

“Selanjutnya, pengambilan keterangan surat perintah penyelidikan atas dasar LP tadi. Kita naikkan ke tahap penyidikan di 23 Desember 2025 itu,” kata Kasat Reskrim, didampingi KBO Satreskrim Ipda Muslinawati, dan Kasi Humas AKP Purwadi di depan Satreskrim Polres HSS, Rabu (13/5/2026).

Penyelidikan berlanjut, sampai akhirnya dilakukan gelar penetapan tersangka dan ditetapkan tersangka terhadap empat Kades tersebut.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 15 April 2026. Pihak Satreskrim melanjutkan dengan pemeriksaan tersangka 27 April 2026 terhadap Kades TL dan RP yang berlanjut ke penahan.

“Satu Kades SR sempat memberikan alasan sakit dan sudah berobat sebelum dilakukan pemanggilan. Kami tunggu sampai pulih akhirnya dia datang sendiri (menyerahkan diri) ke kantor. Saat diperiksa 7 Mei 2026, hari itu pula dilakukan penahanan,” terangnya.

Sementara, SH dilakukan pemeriksaan tersangka dan ditahan pada 29 April 2026 setelah datang sendiri. Ia sebelumnya sempat dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Dari kasus ini dugaan kerugian dari pungutan ke empat tersangka totalnya sekitar Rp1,4 miliar lebih. Kades Batu Bini disebut sebagai yang banyak terlibat.

Kasus ini bermula dari motif yang sama, berkaitan dengan proses pembebasan lahan masyarakat  PT AGM yang terjadi dalam kurun waktu 2022 sampai 2025.

Selama proses jual beli tanah, dibuat produk berupa SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) antara pembeli dan penjual yang diketahui oleh para saksi dan Kades.

Disini, saat proses permintaan tanda tangan yang diketahui tadi, ternyata dihambat. Para Kades mengirimkan surat ke PT AGM untuk meminta fee Rp500 per meter dari tanah yang dibeli di wilayah masing-masing.

“Permintaan mereka tidak ada dasar hukumnya baik permintaan atau penerimaan uang. Setelah ditelusuri, uang tersebut tidak masuk ke kas desa. Bukti kami sudah sangat jelas dan telah disita semua,”jelas Iptu Felly.

Ditegaskan Kasat Reskrim, keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Polres HSS. Pihaknya masih melakukan kelengkapan berkas perkara dan berlanjut ke tahap 1 ke Kejari HSS.

“Kami pastikan tidak ada melakukan pencarian (buron) terhadap tersangka (administratif). Dia memang sempat dilakukan pemanggilan dua kali karena kondisi sakit,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap, bermula dari laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Polres HSS pada akhir Oktober 2025 lalu atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) jual beli tanah.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.