TRIBUNBATAM.id - Nasib pilu dialami seorang mahasiswi berinisial MA (21) diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah mewah kawasan perumahan elite di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif mengonfirmasi kasus yang menimpa seorang mahasiswi tersebut.
Kasus penyekapan dan pemerkosaan itu terungkap setelah korban kabur dari rumah tersebut dalam kondisi tangan terikat.
Korban yang berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku disekap selama tiga hari.
Mengetahui terdapat seorang perempuan duduk lemas di depan rumahnya, warga langsung memberikan pertolongan.
Warga kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
"Petugas dari Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut. Setelah tiba di TKP, benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, dikonfirmasi Rabu (13/5/2026) malam.
Korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Berawal di Media Sosial
Iptu Latif juga membeberkan pengakuan korban yang sudah memberikan keterangan pada polisi.
Kejadian bermula ketika korban mencari pekerjaan melalui media sosial.
Kemudian korban diminta untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah yang disiapkan pelaku.
“Setelah dinyatakan lulus, korban diarahkan untuk datang ke rumah yang menjadi lokasi kejadian dimaksud,” ujar Latif.
Baca juga: Siasat Licik Guru Honorer 6 Kali Rudapaksa Murid di Lingkungan Sekolah, Ngaku Tak Kuat Tahan Nafsu
Korban ternyata diminta untuk menginap di rumah tersebut oleh pelaku yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
“Untuk jenis pekerjaan yang dilamar, kami masih belum bisa memastikan. Namun berdasarkan keterangan korban, dia melamar kerja lewat media sosial dan kemudian diminta datang serta menginap di rumah tersebut,” tuturnya.
Pihak kepolisian kini sedang memburu pelaku serta mengamankan barang bukti di TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga diperkosa selama tinggal di rumah tersebut.
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran. Ketika petugas tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi, pelaku sudah melarikan diri dan tidak berada di TKP,” beber dia.
Rumah Disewa 3 Hari
Rumah tersebut, lanjutnya, diduga baru disewa pelaku selama kurang lebih tiga hari sebelum kasus itu terungkap.
Korban akhirnya dapat keluar dari rumah tersebut setelah pemilik rumah datang memeriksa rumah karena masa sewanya telah habis.
“Saat pemilik rumah mengetuk dan membuka pintu, korban kemudian muncul dari dalam rumah,” ujar Latif.
(TribunBatam.id)