TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang mengungkap peran tiga pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang pria penyandang tuna rungu, DAS (korban) di kawasan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (41), G (33), dan SA (50).
Dalam perkara tersebut, S berperan sebagai pelaku utama pencurian atau pemetik kendaraan, sedangkan G dan SA diduga sebagai penadah yang menerima serta menguasai motor hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, pelaku utama nekat membawa kabur sepeda motor korban setelah melihat adanya kesempatan.
Saat itu DAS (korban) yang dibonceng oleh pelaku menggunakan motor pirbadinya turun mencari temannya di sekitar rusun wilayah Muka Kuning.
"Pelaku memanfaatkan situasi pada saat korban diminta turun dari kendaraan untuk memastikan alamat rekannya. Setelah itu sepeda motor langsung dibawa kabur," ujar Debby, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Pura-pura Membantu, Pria Parubaya Bawa Kabur Motor Penyandang Tuna Rungu di Mukakuning Batam
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban sempat digadaikan pelaku di wilayah Sagulung dengan nilai Rp 450 ribu secara tunai.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam penguasaan kendaraan hasil tindak pidana tersebut.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pihak yang menerima kendaraan hasil kejahatan tersebut," katanya.
Debby menjelaskan, pelaku utama diketahui baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan bukan merupakan residivis.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, aksi itu dilakukan karena faktor ekonomi serta adanya kesempatan saat bertemu korban di lokasi kejadian.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial DAS datang ke kawasan Kampung Madani pada April 2026 lalu untuk menjemput seorang temannya.
Saat berada di lokasi, korban menunjukkan foto temannya melalui telepon genggam kepada seseorang yang ditemuinya di jalan guna menanyakan alamat.
Pelaku S kemudian berpura-pura mengenal teman korban dan menawarkan diri membantu menunjukkan lokasi.
Korban lalu dibonceng menggunakan sepeda motornya sendiri hingga tiba di dekat rusun Muka Kuning.
Setelah korban turun untuk mencari temannya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang masih dalam keadaan menyala.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta dan melaporkannya ke polisi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi BP 3541 FU.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )