Stagnan, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Kamis 14 Mei 2026, Ini Rinciannya
Weni Wahyuny May 14, 2026 12:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga Emas Antam di Kota Palembang, Sumatra Selatan, hari ini, Kamis (14/5/2026) terpantau tidak ada perubahan atau stagnan dibandingan dengan kemarin, Rabu (13/5/2026).

Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.15 WIB, Emas Antam hari ini dibandrol dengan harga  Rp2.839.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.846.098

Sebelumnya, pada Senin (11/5/2026), harga emas antam berada di angka Rp2.819.000 per gram dan dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.826.048. 

Maka jika dibandingkan dengan 3 hari yang lalu, harga Emas Antam hari ini mengalami penurunan tipis sebesar Rp 20.000,-

Adapun untuk harga buyback Emas Antam  juga turun Rp20 ribu menjadi Rp2,656,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian harga Emas Antam di Palembang, Kamis (14/5/2026) yang sudah diperbarui:

  • 0.5 gram: Rp1.469.500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.473.174
  • 1 gram: Rp2.839.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.846.098
  • 2 gram: Rp5.628.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.642.070
  • 3 gram: Rp8.424.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.445.060
  • 5 gram: Rp14.010.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp14.045.025
  • 10 gram: Rp27.940.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp28.009.850
  • 25 gram: Rp69.685.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp69.859.213
  • 50 gram: Rp139.205.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp139.553.013
  • 100 gram: Rp278.260.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp278.955.650
  • 250 gram: Rp695.340.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp697.078.350
  • 500 gram: Rp1.390.400.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.393.876.000
  • 1000 gram: Rp2.779.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.786.549.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.