BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabupaten Bangka Selatan dinilai memiliki potensi besar untuk membuka kawasan transmigrasi baru di sejumlah wilayah. Beberapa daerah seperti Desa Sebagin, Desa Tepus hingga Desa Pongok disebut memungkinkan dikembangkan menjadi kawasan permukiman dan pertanian baru.
Namun, rencana tersebut masih terbentur persoalan status kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang belum dapat dibebaskan. Kondisi itu menyebabkan program transmigrasi di Bangka Selatan belum berkembang lagi sejak tahun 2006.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Ade Hermawan, mengatakan wilayah yang paling potensial untuk pengembangan transmigrasi berada di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba.
Menurut Ade, berdasarkan koordinasi dengan pemerintah desa setempat, terdapat ribuan hektare lahan yang memungkinkan untuk dijadikan kawasan transmigrasi baru. Namun pemerintah daerah bersama Kementerian Transmigrasi masih harus memastikan status lahan tersebut aman secara hukum dan tata ruang.
“Ada ribuan hektare lahan yang bisa dikembangkan menjadi kawasan transmigrasi di Desa Sebagin, tetapi terkendala masalah kawasan hutan,” kata Ade Hermawan kepada Bangkapos.com, Kamis (14/5/2026).
Ade membeberkan, untuk menjadikan kawasan transmigrasi baru di Desa Sebagin Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi. Guna memastikan keabsahan lahan untuk penempatan. Pasalnya, kendala utama pengembangan kawasan transmigrasi di Kabupaten Bangka Selatan saat ini adalah status lahan yang sebagian besar masuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Baca juga: Transmigrasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembentukan Wilayah di Basel
Kondisi itu membuat pemerintah daerah tidak dapat langsung membuka kawasan baru meski potensi lahannya tersedia cukup luas. Wilayah lain yang dinilai memungkinkan untuk dikembangkan yakni Desa Tepus, Kecamatan Airgegas namun masih terkendala status kawasan hutan.
“Banyak sekali sebenarnya potensi yang ada, tetapi kita terkendala dengan hutan produksi dan hutan lindung,” jelas Ade.
Selain kawasan daratan, terdapat pula usulan pengembangan transmigrasi nelayan di wilayah kepulauan. Menurut dia, Pemerintah Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, pernah menyampaikan wacana untuk mendatangkan transmigrasi khusus nelayan guna mendukung pengembangan sektor perikanan di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum ditindaklanjuti lebih jauh oleh pemerintah desa maupun kecamatan.
Pemerintah pusat sebelumnya memberikan jaminan hidup bagi masyarakat transmigrasi selama dua tahun sejak penempatan awal. Bantuan tersebut berupa kebutuhan pokok dan dukungan dasar lainnya agar masyarakat dapat bertahan hidup di kawasan transmigrasi yang baru dibuka. Setelah melewati masa tersebut, masyarakat transmigrasi dinilai sudah mampu mandiri dan mengembangkan ekonomi sendiri.
Kendati masyarakat transmigrasi saat ini sudah mandiri, pemerintah pusat dan daerah disebut masih terus menyalurkan berbagai bantuan untuk mendukung pengembangan kawasan transmigrasi. Bantuan tersebut di antaranya berupa sarana usaha tani, bibit tanaman, hingga bantuan peralatan pertanian dan perkebunan. Dukungan tersebut tetap diperlukan untuk menjaga produktivitas ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi.
“Sampai saat ini masih dibantu untuk masyarakat seperti sarana usaha tani atau bantuan bibit-bibitan,” ujarnya.
Kata Ade Hermawan, penempatan transmigrasi terakhir di Kabupaten Bangka Selatan dilakukan pada 2006 di kawasan Bukit Anda, Desa Rias. Saat itu terdapat 73 kepala keluarga yang ditempatkan, terdiri dari warga pendatang dari luar Bangka dan masyarakat lokal. Untuk membuka peluang transmigrasi baru, pemerintah daerah berencana meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup.
Langkah tersebut diperlukan untuk membahas kemungkinan pembebasan lahan dan perubahan status kawasan hutan yang dinilai potensial untuk pengembangan transmigrasi. Menurut Ade, tanpa penyelesaian persoalan kawasan, potensi lahan transmigrasi di Bangka Selatan sulit dikembangkan lebih lanjut.
“Kita mungkin harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk pembebasan lahan dan kawasan hutan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)