Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhelele, mengungkap dua tersangka itu yakni RA selaku Mantan Raja Negeri Laha dan F.M sebagai Sekretaris Negeri Laha.
“Tim penyidik Kejari Ambon telah menetapkan dua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 05 Mei 2026,” kata Sudarmono dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com pada Kamis (14/5/2026).
Adapun penetapan tersangka RA tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 01/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 05 Mei 2026.
Sementara F.M melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 01/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal yang sama.
Namun kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Disperpus Malteng Gandeng Gramedia, Perkuat Literasi Masyarakat
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 14 Mei 2026: Sepanjang Hari Cuaca Cerah dan Berawan.
Kasus ini sebelumnya telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
Di tingkat penyidikan diungkapkan bahwa PAD Laha pada 2020 senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 937 juta.
Pengelolaan anggaran miliaran rupiah itu mestinya dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
Akan tetapi tim penyidik temukan bahwa PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD, sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat penyimpangan itu, ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan ada jumlah kerugian negara. (*)