PENYEBAB 5 Dokter Laporkan Menkes Budi Gunadi, Pelapor Sertakan 10 Barang Bukti, Somasi Diabaikan?
Septrina Ayu Simanjorang May 14, 2026 04:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah penyebab 5 dokter laporkan Menkes Budi Gunadi.

Pelapor menyertakan 10 barang bukti dalam laporannya ke Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya pihak pelapor sudah lebih dulu melayangkan somasi.

Baca juga: KEKAYAAN Nadiem Makarim Dituntut Rp5,6 T dan 18 Tahun Penjara, Ngaku Tak Punya Uang Sebanyak Itu

Namun somasi tersebut tak ditanggapi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dilaporkan oleh lima dokter ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sesuai.

Baca juga: KAI Bandara Catat 1,4 Juta Penumpang KA Srilelawangsa Selama Januari-April 2026

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum para pelapor, Otto Cornelis (OC) Kaligis.

OC Kaligis menjelaskan bahwa para dokter sepakat melayangkan laporan terhadap Menkes, bukan terkait ijazah, melainkan penggunaan gelar akademik.

“Jadi kebetulan ini para dokter semua, artinya sepakat untuk melaporkan Menteri Kesehatan, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu. Jadi pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional," kata OC Kaligis, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV Bongga Wangga, Rabu (13/5/2026).

"Jadi ini laporan kami, yang melaporkan saya atas nama para-para dokter, salah satunya dokter Nurdadi." sambungnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyertakan sekitar 10 barang bukti.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai memantau kesiapan RSUD Komodo sebagai salah satu rumah sakit rujukan ASEAN Summit, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Ahad (30/4/2023). (Dok. Antara)

Sebelum menempuh jalur hukum, mereka mengaku telah lebih dulu melayangkan somasi kepada pihak Menkes, namun tidak mendapat tanggapan.

"Jadi Menkes kita sudah kasih somasi. tidak ada jawaban," tuturnya.

Salah satu perwakilan pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir) oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menurutnya, berdasarkan riwayat pendidikan, gelar yang seharusnya digunakan adalah Doktorandus (Drs.), bukan Insinyur.

Baca juga: Bukan Diguna-guna, Kamaruddin Simanjuntak Alami Sesak dan Mual Sampai Pakai Alat Bantu Napas

"Bahwa menurut data yang sebenarnya, beliau harusnya seorang Doktorandus karena dia di ITB itu lulusan Fisika Nuklir, gelarnya bukan Ir," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan gelar tersebut diduga muncul dalam sejumlah dokumen resmi.

"Tapi beliau menggunakan itu (gelar Ir) pada acara-acara formal. Apa saja? Pertama di dalam buku saku tentang Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang beliau tandatangani, gelarnya Insinyur," jelasnya.

Selain itu, dugaan penggunaan gelar Insinyur juga disebut muncul dalam dokumen rapat dengan DPR.

Baca juga: Vietnam Diringkus di Langkat, Sempat Injak Ganja untuk Kelabui Polisi

"Kedua, beliau juga pada rapat dengar pendapat di DPR, hasil notulensinya beliau tandatangani sebut Insinyur, ada bukti-bukti yang lain," tuturnya.

Polda Metro Jaya Terima Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan itu diajukan oleh kuasa hukum OC Kaligis dengan dasar sejumlah pasal dalam KUHP baru serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Di mana dalam pelaporan tersebut dari pihak pengacara. yaitu pak OC Kaligis melaporkan terkait terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diatur dalam Pasal 272 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya, Rabu.

Baca juga: 4 Rekomendasi Wisata Keluarga yang Tidak Jauh dari Medan, Nikmati Sungai dan Permainan Outdoor

Pihak kepolisian juga menerima sejumlah barang bukti dari pelapor.

"Barang bukti yang diserahkan ini ada satu buah buku, pustaka buku tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehata; satu buah buku pustaka tentang Kinerja Kemenkes RI 2022 sampai 2023," jelasnya.

"Satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture tangkapan layar website ITB,” imbuhnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

 

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.