Operasi Bersama Perdana Awal Mei 2026, Satpol PP Kabupaten Tegal Sita 206 Batang Rokok Ilegal
rival al manaf May 14, 2026 04:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal mulai melaksanakan kegiatan operasi bersama dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal pada awal Mei 2026. 

Adapun Satpol PP Kabupaten Tegal mendapat anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk penegakan hukum. 

Sesuai informasi yang disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Tegal Agus Sukoco, melalui Kabid Penegakkan Perundangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan, sebelum melakukan operasi bersama pihaknya terlebih dulu mengumpulkan informasi dengan menyisir ke seluruh wilayah. 

Biasanya yang menjadi sasaran penindakan atau operasi peredaran rokok ilegal yakni warung pengecer. 

Baca juga: Konser Musik Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal Bertajuk Luwih Apik Dimeriahkan Denny Caknan tegal

Ketika nantinya menemukan ada warung atau lokasi yang terindikasi menjual rokok ilegal, maka langsung dilaporkan ke Bea Cukai Tegal untuk kemudian menjadwalkan operasi bersama. 

Dalam operasi bersama ini biasanya melibatkan unsur terkait seperti Bea Cukai, TNI-Polri, Kejaksaan, Bagian Ekbang (Ekonomi dan Pembangunan) Setda Kabupaten Tegal, dan tentunya Satpol PP Kabupaten Tegal. 

"Tahun ini kami baru satu kali melakukan kegiatan operasi bersama pada awal Mei 2026 di empat warung wilayah Kecamatan Adiwerna. Dari empat lokasi, kami hanya menemukan satu warung yang kedapatan menjual rokok ilegal. Barang bukti yang berhasil kami sita atau amankan hanya 206 batang rokok ilegal," jelas Tabah Topan, pada Tribunjateng.com, Kamis (14/5/2026). 

Menurut Tabah, hasil penyitaan rokok ilegal pada awal operasi bersama tersebut sangat sedikit jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

Terlebih rokok ilegal yang disita juga hanya diperoleh dari satu lokasi warung saja, sedangkan di tiga tempat lainnya nihil tidak ditemukan rokol ilegal. 

Namun Tabah berharap, semakin sedikitnya rokok ilegal yang ditemukan, maka sisi positif yang diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tegal berkurang. 

Begitupun sebaliknya, ketika rokok ilegal yang ditemukan masih dalam jumlah sangat banyak, maka menandakan peredaran di Kabupaten Tegal masih marak. 

"Memang masih sangat sedikit, tapi karena ini baru permulaan pelaksanaan operasi bersama, jadi harapannya ke depan jauh lebih banyak rokok ilegal yang disita," tegas Tabah. 

Setelah kegiatan operasi bersama yang dilaksanakan pada awal Mei 2026, Tabah menyebut pihaknya akan kembali melaksanakan kegiatan serupa untuk waktunya kapan menunggu hasil penyisiran dari tim yang bertugas. 

"Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, wilayah paling banyak peredaran rokok ilegal biasanya daerah perbatasan seperti Pagerbarang, Kramat, Tarub dan Adiwerna. Faktornya mungkin karena kemudahan akses distribusi," ungkap Tabah. 

Informasi tambahan, pada kegiatan operasi bersama tahun sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tegal berhasil menyita 389.864 batang rokok ilegal dengan denda mencapai Rp71.390.000. 

Hasil tersebut diperoleh selama 12 kali penindakan. 

Adapun hasil rokok ilegal yang disita, nantinya semua barang bukti diserahkan ke Bea Cukai dan ketika jumlahnya sudah layak atau memenuhi untuk dimusnahkan maka akan dilakukan kegiatan pemusnahan. 

Biasanya pemusnahan dilakukan bergilir setiap tahun di tujuh kabupaten/kota wilayah kerja Bea Cukai Tegal. 

Pemusnahan biasanya dilakukan dengan cara dicacah dan ada juga yang dibakar secara manual. 

"Tahun 2026 ini kami dapat anggaran DBHCHT sebesar Rp554.149.080. Anggaran tersebut digunakan untuk operasional kegiatan selama penindakan rokok ilegal. Termasuk biaya tim, perjalanan saat penindakan, sewa kendaraan, operasional, BBM dan masih banyak lagi ada catatannya semua," ujar Tabah. 

Sesuai petunjuk teknis (juknis) penindakan hukum, satu tim dibatasi empat orang untuk pengumpul informasi khusus dari Satpol PP Kabupaten Tegal. 

Sedangkan saat operasi bersama biasanya satu tim berisi 10 orang terdiri unsur gabungan terkait. 

"Kalau bicara soal beda rokok legal dan ilegal, dari harga yang sangat jauh lebih murah. Kemudian dilihat secara fisik yang membedakan rokok ilegal tidak dilekati pita cukai rokok, ataupun ada pita cukai rokok tapi ternyata palsu sehingga harus benar-benar teliti. Jadi rokok ilegal tidak berpita cukai, pakai pita cukai palsu, rusak, dan pita bekas," imbuh Tabah. (dta) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.