Kemenkum Jateng Dorong Pelindungan Terhadap Potensi Kekayaan Intelektual di Banyumas
abduh imanulhaq May 14, 2026 06:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS – Potensi Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Jawa Tengah terus diupayakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah untuk memperoleh pelindungan hukum, termasuk potensi KI yang bersifat komunal.

Selain melakukan inventarisasi langsung terhadap potensi di masing-masing daerah, Kanwil Kemenkum Jateng juga aktif membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah guna memperkuat upaya pelindungan KI.

Hal tersebut terlihat dalam audiensi antara Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang berlangsung di Ruang Joko Kaiman, Rabu (13/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap kekayaan budaya hingga Indikasi Geografis yang dimiliki Kabupaten Banyumas.

Beberapa potensi yang dibahas di antaranya Legenda Ragasemangsang, Durian Bawor, Sukun, Kopi Banyumas, lagu-lagu daerah, hingga Ciu Cikakak.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Tjasdirin, kepada Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Sumardi, menyampaikan bahwa berbagai potensi daerah tersebut perlu segera diberikan pelindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Potensi-potensi ini harus dilindungi secara hukum agar dapat memberikan manfaat bagi daerah dan tentunya masyarakat Banyumas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terbuka untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Banyumas, baik dalam konsultasi terkait Kekayaan Intelektual maupun penyusunan regulasi daerah yang mendukung pelindungan KI.

“Kami membuka diri apabila teman-teman Pemerintah Kabupaten ingin berkonsultasi terkait Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan KI,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pendaftaran dan pelindungan KI.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendaftarkan potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Banyumas. Jangan sampai KI kita diambil atau diklaim oleh negara lain,” jelas Yosi.

Dalam audiensi tersebut, jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas menyambut baik langkah dan dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.

Pemkab Banyumas juga menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dalam upaya inventarisasi, pelindungan, dan pengembangan potensi Kekayaan Intelektual daerah agar mampu memberikan manfaat ekonomi maupun budaya bagi masyarakat.

Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga, melindungi, serta mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual daerah sebagai aset strategis bangsa.

Pada kesempatan itu turut diserahkan sertifikat Pencatatan Cipta untuk lagu daerah Banyumas yaitu Siji Lima Banyumasan, Ricik-Ricik, Jemuah Wage, Jalak Pita, dan Gending Gunungsari Kalibagoran.

Hadir pada audiensi tersebut Sekretaris Baprida, Agustina Mia, Sekretaris Dinporabudpar, Wahyudiono, Kabid Dinpertan, Retno Hastuti, Kabag Hukum, Arif Rohman, dan Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Banyumas, Krisanto. 

Sementara dari Kemenkum Jateng hadir juga Analis KI (AnKI) Madya, Martha Sari Wandoyo, AnKI Muda, Pujiningsih, AnKI Pertama Mahdya Isyah Putra Sihite dan Wulan Cahya. (***)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.