Oknum PPPK Pemprov Jateng Pelaku Pelecehan Masih Bekerja: Sanksi Tunggu BKN
deni setiawan May 14, 2026 06:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pria berinisial AJN yang merupakan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng, kini masih menunggu keputusan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

AJN sebelumnya telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang, pada pertengahan Maret 2026.

Pengakuan AJN muncul selepas diperiksa tim pemeriksa Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Jateng pada Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2025/2026, Berikut Ini Daftar Lawan Tim Wakil Jateng

• Dukun Cabul Sukolilo Pati Pakai Ritual Threesome Setubuhi Korban, Modus Biar Dapat Momongan

"Yang bersangkutan sudah kami sidang, keputusan sanksi masih menunggu rekomendasi dari BKN," kata Kabid Pembinaan dan Penilaian Kinerja BKD Jateng, Agil Joko Sarjono kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/5/2026).

Dia menyebut, sejauh ini rekomendasi dari BKN terkait kasus yang menyerat pegawai Pemprov Jateng tersebut belum keluar.

"Kami belum tahu kapan keluarnya," terangnya.

Berhubung rekomendasi belum terbit, Agil mengungkap, terlapor masih bekerja seperti biasa di lembaga penempatannya.

Sebelumnya, Agil mengungkap, AJN telah mengakui melakukan perbuatan yang salah. Namun AJN melakukan pembelaan pula bahwa perbuatan itu didasari karena sebagai teman.

"Pengakuan yang bersangkutan mengakui ada kesalahan, dia telah meminta maaf dan berusaha untuk tidak mengulangi," ujarnya.

Meskipun ada permintaan maaf, Agil menyebut tidak serta merta kasus itu gugur.

Sebaliknya, kasus akan terus berjalan dengan pelimpahan berkas dari tim Pemotda ke BKD Jateng.

"Kami akan melakukan sidang disiplin melalui tim pembinaan disiplin, waktunya nanti kami pastikan kembali," ujarnya.

Selain menentukan waktu sidang, BKD Jateng juga membentuk tim sidang disiplin terdiri dari Asisten, Inspektur, Kepala BKD, dan Kepala Biro hukum.

Tugas tim nantinya akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada AJN.

Potensi Sanksi

Terkait potensi sanksi, Agil merinci, diberikan dengan landasan Pergub Nomor 19 Tahun 2023 tentang Displin ASN di Lingkungan Pemprov Jateng dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan itu, potensi hukuman pelanggaran disiplin sedang berupa dipotong gaji lima persen selama enam bulan dan potong gaji lima persen selama sembilan bulan.

Adapun hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Dari kasus ini, Agil meminta ASN di Lingkungan Pemprov Jateng bisa lebih menjaga integritas dan profesionalisme.

Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan Penanganan Sampah Secara Aglomerasi

• 2 Pria Misterius Rampas Motor dan HP 5 Bocah SMP di Kaliwungu Kendal, Tuduh Korban Begal

Kronologi Versi Korban

Kasus yang menyeret AJN sebelumnya diviralkan oleh korban melalui kanal media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Banyak akun besar memposting aduan korban, di antaranya @dinasruwet_kotasemarang, memposting pada Selasa (17/3/2026).

Akun-akun tersebut menuliskan kronologi perkenalan antara korban dan AJN yang sudah sejak 2023.

Perkenalan itu terjadi via media sosial sehingga antara korban dan terlapor belum saling bertemu secara langsung.

Mereka akhirnya bersepakat untuk bertemu saat Ramadan 2026.

Postingan itu juga menarasikan latar belakang antara korban dan terlapor.

Korban mengakui pernah hidup di luar negeri dan tinggal dengan pria, tapi menurutnya, itu bukan menjadi dasar melakukan pelecehan.

Sementara, AJN mengaku kepada korban sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Pengakuan AJN itu menjadi alasan pula bagi korban menyanggupi pertemuan tersebut, untuk menambah jaringan di kalangan orang pemerintahan.

Pertemuan itu akhirnya terjadi. Korban dijemput di sebuah kafe, lalu diajak ke sebuah hotel di Semarang pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Alasan AJN melakukan check in di kamar hotel karena besoknya paginya akan bertolak  ke Cilacap untuk perjalanan dinas.

Korban yang saat itu mengenakan hijab dan gamis warna cokelat enggan masuk ke kamar hotel.

Selepas di kamar hotel itulah korban mendapatkan percobaan pemerkosaan. Korban berontak lantas lari keluar kamar.

AJN sempat mengejar korban. Sadar niatnya gagal, AJN lantas meminta maaf.

AJN lalu mengantarkan korban pulang dan sepanjang perjalanan pulang itu, AJN sempat kembali melontarkan pernyataan pelecehan ke korban yakni alat vitalnya bisa memuaskan korban. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.