Pemilihan BPKam Selok Aceh Minta Diulang, Ini Alasannya 
Nurul Hayati May 14, 2026 06:39 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, diminta diulang. 

Lantaran dinilai tidak sesuai aturan, yaitu Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Kampung.

Salah seorang calon anggota BPKam Selok Aceh, Syafrida mengatakan atas persoalan itu, pihaknya bersama sejumlah calon lainnya mendatangi Kantor Camatan Singkil untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Calon BPKam bersama warga Selok Aceh, juga telah melayangkan surat kepada Camat Singkil, Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, kepala desa dan ketua panitia pemilihan BPKam Selok Aceh. 

Namun, sejauh ini belum ada kepastian serta jawaban apakah pemilihan BPKam Selok Aceh diulang atau tidak.

Camat Singkil, Khairuddin saat dikonfirmasi mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya akan memanggil panitia pemilihan BPKam Selok Aceh, pada Senin 18 Mei 2026 atau pekan depan. 

"Senin, kami akan panggil panitianya," kata Khairuddin, Kamis (14/6/2026).

Pemanggilan tersebut untuk menegaskan, apakah panitia mampu melaksanakan pemilihan sesuai aturan yang telah dijelaskan pihak kecamatan sebelumnya. 

Baca juga: Segera Dibangun di Kota Subulussalam, Anak Aceh Singkil Bisa Masuk Sekolah Nasional Terintegrasi 

Pemilihan Sebelumnya

Sebelumnya Selok Aceh, telah menggelar pemilihan BPKam pada 30 Maret 2026 lalu.

Uniknya, hanya memilih ketua. 

Selanjutnya ketua yang memilih ketua. 

Hal itulah yang disebut Camat Singkil, tidak sesuai Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026.

Padahal, pihaknya sudah memberikan penjelasan sebelum pemilihan digelar.(*)

 

 

 


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.