TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah tidak akan mencabut Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam meski mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya justru akan memperkuat surat edaran tersebut dengan tetap memberikan ruang bagi perbedaan pandangan fikih terkait penyembelihan dam haji.
"Kami justru akan memperkuat Surat Edaran tersebut. Bukan justru mencabut. Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan," kata Dahnil dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan jamaah haji yang meyakini dam dapat dipotong di dalam negeri dipersilakan mengikuti pandangan fikih tersebut.
Dahnil menyebut terdapat sejumlah pandangan ulama yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia.
"Jamaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, bagi jamaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram sebagaimana pandangan MUI, pemerintah juga mempersilakan pelaksanaannya dilakukan di Arab Saudi.
Namun, Dahnil menegaskan penyembelihan dam di Tanah Haram harus dilakukan melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi.
"Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI tersebut kami persilakan potong di Tanah Haram, tapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi. Selain di luar itu pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan ilegal," katanya.
Dahnil mengatakan pemerintah tidak berada dalam posisi memaksakan satu pandangan fikih tertentu kepada jamaah haji.
Menurutnya, pemerintah justru ingin memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan fikih masing-masing.
"Jadi, Kemenhaj-pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fikih haji," ujarnya.
Ia juga menegaskan perbedaan pandangan fikih seharusnya dihormati dan tidak dijadikan dasar untuk saling menyalahkan.
"Kami menyediakan ruang perbedaan fikih, menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah," katanya.
Dam haji adalah denda atau sanksi berupa penyembelihan hewan (kambing/sapi/unta) yang wajib dibayar oleh jemaah haji atau umrah. Dam dikenakan karena melanggar larangan ihram, meninggalkan kewajiban haji, atau akibat mengerjakan haji Tamattu'/Qiran. Jika tidak mampu, dam dapat diganti dengan puasa 10 hari.
Sebelumnya, MUI menegaskan penolakan terhadap rencana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof Abdurrahman Dahlan, mengatakan ibadah haji merupakan satu rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk terkait penyembelihan hewan dam.
Menurutnya, penyembeliham dam yang menurut syariat harus dilakukan di Tanah Haram.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu makanan bergizi, tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat.
Hal ini misalnya apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan dam di Tanah Haram.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," ujarnya.
Abdurrahman menegaskan ibadah haji adalah ibadah khusus yang seluruh rangkaiannya telah ditentukan tempat dan tata caranya.
Dirinya meminta pemerintah tidak mengubah ketentuan syariat yang sudah baku.