Industri Rokok Lega, Sinyal Tak Ada Kenaikan Pajak Dinilai Jadi Angin Segar
Cak Sur May 14, 2026 08:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Industri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebutkan tidak akan ada kenaikan pajak tahun ini guna menjaga daya beli masyarakat.

Sinyal tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pelaku industri, di tengah tekanan ekonomi domestik dan ketidakpastian geopolitik global yang masih berlangsung.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengatakan apabila pemerintah benar-benar tidak menaikkan pajak pada tahun ini, khususnya yang berkaitan dengan industri hasil tembakau, maka langkah tersebut layak diapresiasi.

“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” kata Benny pada Rabu (13/5/2026).

Menurut Benny, pelaku industri berharap pernyataan Menteri Keuangan juga mencakup tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), maupun harga jual eceran (HJE).

Gaprindo bahkan telah mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama 3 tahun, sebagai langkah menjaga stabilitas industri.

“Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan, karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak,” ujarnya.

Rokok Ilegal Dinilai Kian Mengkhawatirkan

Gaprindo mencatat kenaikan cukai sepanjang 2020 hingga 2024 telah mencapai sekitar 65 persen.

Di sisi lain, volume produksi rokok legal secara nasional justru mengalami penurunan dari sekitar 322 miliar batang pada 2019, menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.

Menurut Benny, penurunan produksi legal tidak otomatis menurunkan konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut justru dinilai mendorong peredaran rokok ilegal, yang kini diperkirakan mencapai 14–15 persen pasar nasional.

Industri legal yang menyetor cukai lebih dari Rp200 triliun setiap tahun, harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai, PPN maupun pajak daerah.

“Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain, yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” tegas Benny.

Ia mengingatkan, tanpa moratorium kenaikan cukai, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin besar dan berpotensi berdampak pada tenaga kerja, petani tembakau hingga rantai pasok nasional.

Industri Sebut Kebijakan Berdampak ke Jutaan Pekerja

Pandangan serupa disampaikan Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar.

Menurutnya, kepastian tidak adanya kenaikan pajak bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan menyangkut keberlangsungan jutaan pekerja di sektor pertembakauan.

“Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan,” ungkap Sulami.

Ia menjelaskan, industri hasil tembakau melibatkan rantai ekonomi panjang, mulai petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil.

Menurut Sulami, sektor tersebut menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.

Fakta Industri Hasil Tembakau 2026

  • Gaprindo mengusulkan moratorium kenaikan cukai selama 3 tahun
  • Kenaikan cukai rokok 2020–2024 mencapai sekitar 65 persen
  • Produksi rokok legal turun dari 322 miliar batang menjadi 307,8 miliar batang
  • Rokok ilegal diperkirakan menguasai 14–15 persen pasar nasional
  • Industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja

Sulami menilai, moratorium kenaikan cukai menjadi langkah rasional untuk menjaga stabilitas industri sekaligus penerimaan negara.

“Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis,” ujarnya.

Sulami berharap, momentum ini dapat digunakan pemerintah untuk menata kembali ekosistem industri pertembakauan nasional secara lebih berkelanjutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.