TRIBUNMANADO.CO.ID – Pengungkapan dugaan penimbunan sekitar 4,7 ton BBM subsidi jenis solar oleh Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mendapat perhatian dari sejumlah pihak
Salah satunya adalah praktisi hukum Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi.
Saat dihubungi via Whatsapp pada Kamis (14/5/2026), Vebry menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dalam jumlah besar berpotensi mengarah pada tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir dan harus ditangani secara komprehensif.
Ia menjelaskan, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan hukum sektor migas yang telah diperbarui melalui rezim UU Cipta Kerja terhadap perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Apabila ditemukan pola distribusi sistematis dan adanya praktik penimbunan dalam skala besar, aparat penegak hukum dinilai perlu menerapkan pendekatan delik berlapis.
Tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aktor lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
“Penegakan hukum yang hanya berhenti pada penjaga gudang atau operator lapangan adalah bentuk kegagalan memahami struktur kejahatan ekonomi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang dilakukan secara sistematis,” tegasnya.
Menurut Vebry, penyidik juga harus menerapkan pendekatan follow the money dan follow the product guna menelusuri asal BBM, jalur distribusi, hingga pihak penerima akhir.
Ia menyebut, dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, langkah tersebut berkaitan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan, termasuk pihak yang turut serta, menyuruh melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana.
“Jika BBM itu keluar dari SPBU dalam jumlah tidak wajar, maka ada indikasi kuat keterlibatan internal atau kelalaian sistemik. Ini tidak bisa dianggap peristiwa tunggal,” ujarnya.
Vebry menambahkan, dalam doktrin hukum pidana modern, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus mampu menelusuri aktor intelektual hingga pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari praktik tersebut.
Ia juga menilai lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola, termasuk integrasi data antara Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.
“Selama sistem masih membuka celah transaksi manual dan tidak real time, maka penyalahgunaan akan terus berulang dengan pola yang sama,” katanya.
Menurutnya, perkara tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh dalam penegakan hukum sektor energi.
“Ini bukan sekadar soal 4,7 ton solar. Ini soal kedaulatan distribusi energi negara. Jika hukum tidak berani menyentuh aktor di balik jaringan, maka penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas,” pungkasnya. (Pet)
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini