Sejoli Diciduk Polisi di Medan Selayang, Jual Live Streaming Adegan Panas
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bukannya berakhir ke pelaminan, kisah asmara pasangan sejoli di Kota Medan justru berakhir di hotel prodeo. Dimana, keduanya masing-masing berinisial HNP dan LKP ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Medan akibat aksi nekatnya mempertontonkan adegan "panas".
Informasi yang didapat, keduanya mempertontonkan aksi asusila ini melalui jejaring internet dari salah satu platform media sosial. Atas aksinya, keduanya diciduk tim Satreskrim Polrestabes Medan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis, penangkapan kedua pelaku ini atas pendeteksian tim adanya aktivitas pornografi. Katanya, dalam melancarkan aksinya sejoli ini membuat akun di salah satu platform media sosial dimana para penonton harus membayar sejumlah uang untuk melihat konten yang dibuat melalui siaran langsung.
"Awalnya kita menerima informasi pada akhir April tepatnya tanggal 21, kita menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh sepasang remaja dalalam aplikasi Tevi," ujar Adrian, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil penelusuran, Adrian menjelaskan pihaknya berhasil mendeteksi aktivitas yang dilakukan oleh sepasang kekasih itu. Dimana, dari akun milik keduanya bernama room Barbar dan Astanti keduanya membuat video siaran langsung dan meminta para penonton untuk memberikan saweran.
Dimana, saweran tersebut ditujukan agar keduanya melakukan siaran langsung dengan konten yang lebih vulgar. Selain itu, keduanya juga mematok harga bagi para penonton sebesar Rp 300.000 agar bisa melihat video tak senonoh dalam kontennya.
"Untuk bisa melihat konten mereka atau streaming di akun tersebut, harus membayar sekitar Rp300 ribu untuk bisa melihat konten seksual yang mereka buat," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, Adrian mengaku kedua pelaku mengaku sudah melakukan aktivitas live streaming adegan syur ini selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dimana, untuk melakukan aksinya keduanya menyewa salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, selama satu bulan.
"Informasi yang kita dalami, mereka melakukan praktik seperti ini sudah sekitar setahun dari mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," katanya.
Sementara, keduanya mengaku telah menjalin asmara sejak tahun 2023 lalu. Kata Adrian, adapun motif keduanya nekat mempertontonkan aksi panas ini karena lafar belakang motif ekonomi. Sementara, dari hasil live streaming ini keduanya mendapatkan keuntungan bervariasi hingga mencapai Rp 500 ribu.
"Keuntungannya bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga paling besar di angka Rp 500 ribu," katanya.
Atas aksinya, kini kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, pasal yang akan dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah pasal 407 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
(mns/tribun-medan.com)