SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Empat truk berukuran besar yang melintas di kawasan Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihentikan paksa oleh petugas Dinas Perhubungan OKI yang tengah melakukan patroli pada Rabu (13/5/2026) malam.
Sebab, mereka melintas pada jam yang belum diizinkan untuk melintas di tengah kota.Sesuai peraturan, truk berukuran besar baru diperbolehkan melintas di tengah Kota Kayuagung mulai pukul 22.00 WIB.
"Para sopir diberikan sosialisasi dan peringatan keras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub OKI, Alex Sabirin, Kamis (14/5/2026).
Alex menambahkan, operasi ini sengaja dipusatkan di depan Terminal Pasar Kayuagung. Strategi ini diambil agar petugas lebih mudah dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
Baca juga: 143 Unit Truk ODOL Dikandangkan Selama Pemberlakuan Pelarangan Melintas di Jalur Mudik Idulfitri
"Kalau sudah diberikan larangan namun masih membandel dan melanggar, maka kami tidak segan melakukan tindakan tegas dengan mengandangkan kendaraan angkutan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, ia tidak segan menebar ancaman bagi para sopir yang masih coba-coba kucing-kucingan dengan petugas di kemudian hari.
Terlebih, razia serupa terus dirutinkan setiap hari selepas waktu Magrib.
"Ke depannya, kami memastikan akan lebih intensif menertibkan dan mengawasi kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL)," paparnya.
Alex Sabirin menegaskan penertiban ini merupakan bentuk nyata visi dan misi Pemkab OKI dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas, khususnya bagi kendaraan angkutan barang.
"Target utama dari kegiatan ini adalah mobil angkutan yang masih nekat melintas pada jam sibuk di jalanan dalam Kecamatan Kayuagung. Karena di bawah pukul 21.00 WIB, aktivitas lalu lintas masih sangat padat," ungkap Alex.
Dijelaskan dia, aturan jam operasional kendaraan bertonase besar sebenarnya sudah sangat jelas.
Baca juga: Perbaikan Jalan Cor Batukuning-Kurup Tuntas, Kendaraan ODOL Dilarang Melintas
Sesuai kesepakatan, truk muatan hanya diizinkan melintas mulai pukul 22.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB dini hari.
Namun faktanya di lapangan, petugas masih saja menemukan pelanggaran.
"Dalam operasi tadi malam saja, sebanyak empat unit truk barang melintas di bawah pukul 22.00 WIB. Keempat truk langsung kami hentikan," ujarnya.
Ria, seorang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Terminal Pasar Kayuagung, mengaku bersyukur dengan adanya razia tersebut.
Ia menuturkan selama ini sering dibuat khawatir.
"Memang sudah banyak truk bermuatan yang melintas di bawah jam sembilan malam. Padahal saat itu jalanan masih ramai pengendara dan warga beraktivitas," katanya.