Wabup Muzamil: Pemkab Meranti Akan Patuh Jika Ada Aturan Penghentian Dana Hibah
M Iqbal May 14, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menanggapi peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh kepala daerah agar menghentikan pemberian dana hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

Muzamil menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan maupun arahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya kami sebagai kepala daerah tentu mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ungkap Muzamil saat dimintai tanggapan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, Pemkab Meranti siap menjalankan kebijakan tersebut apabila nantinya telah ada aturan maupun regulasi resmi terkait penghentian dana hibah kepada instansi vertikal.

“Kalau memang ada aturan yang jelas terkait penghentian dana hibah tersebut, tentu kami siap menjalankan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan sejauh ini pemerintah daerah sudah mendengar informasi terkait peringatan dari KPK tersebut. Namun pihaknya masih akan mengecek lebih lanjut terkait regulasi ataupun surat edaran resmi yang diterima daerah.

“Memang informasi terkait hal itu sudah kami dengar. Tetapi kami masih mau cek dulu apakah sudah ada aturan baru yang masuk kepada kami untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Muzamil menambahkan, apabila nantinya telah ada aturan resmi dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait, maka Pemkab Meranti akan segera melakukan pembahasan internal.

“Kalau nanti sudah ada aturan resminya, kami akan lakukan rapat terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam dua tahun terakhir mengalokasikan dana hibah uang serta hibah barang dan jasa kepada sejumlah instansi vertikal di daerah.

Pada tahun 2025, total dana hibah yang dialokasikan mencapai Rp6.246.362.027. Jumlah tersebut terdiri dari hibah uang sebesar Rp1.492.123.000 dan hibah barang/jasa sebesar Rp4.754.239.027.

Sedangkan pada tahun 2026, total dana hibah yang dianggarkan kembali mencapai Rp3.706.234.080. Angka itu terdiri dari hibah uang sebesar Rp1.750.000.000 dan hibah barang/jasa sebesar Rp1.956.234.080.

Dengan demikian, total dana hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selama tahun 2025 hingga 2026 tercatat mencapai Rp9.952.596.107.

Hibah tersebut diantaranya dialokasikan kepada instansi vertikal seperti Polres Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, TNI AL, Koramil, Pengadilan Negeri, Lapas Selatpanjang hingga Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti.

(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.