ASTAGA Bule Kanada Rusak Properti Hingga Ancam Pukul Warga Lokal di Buleleng, Diamankan Imigrasi!
Anak Agung Seri Kusniarti May 14, 2026 08:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang warga negara asing (WNA) kembali berulah, di wilayah Kabupaten Buleleng. Kali ini dilakukan WNA asal Kanada berinisial FRP.

Informasinya, bule berusia 51 tahun itu melakukan perusakan properti tempat dia tinggal yang berlokasi di Perumahan Griya Adi Jaya, Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

Adapun properti yang dirusak meliputi pintu gerbang rumah rusak dalam keadaan berlubang, gapura pintu hancur, pintu kamar mandi terlepas, dan kipas angin dalam keadaan rusak. 

Tak hanya itu, FRP juga sempat mengancam warga setempat sambil marah-marah akan melakukan pemukulan. Jelas saja perbuatannya berujung pada laporan ke Polres Buleleng pada Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: BULE Inggris yang Tebas FO di Buleleng Ternyata Punya Riwayat Gangguan Jiwa, AM Ditetapkan Tersangka

Baca juga: BULE NEKAT! AM Diduga dalam Pengaruh Alkohol, WNA Inggris Tebas Petugas FO Resort di Pejarakan

Hingga berselang dua hari kemudian, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi juga memberikan rekomendasi berupa tindakan pendeportasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, FRP masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Masa berlaku izinnya pun diakui masih aktif hingga 18 Juni 2026. 

"Meskipun izin tinggal yang dimiliki masih aktif, tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Sehingga diperlukan langkah penanganan administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya, Kamis (14/5/2026). 

Saat ini, FRP dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pemindahan ini bertujuan untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku.

"Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Singaraja guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses pemindahan deteni," jelasnya. 

Agung Kusuma menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Melalui pengawasan yang optimal dan koordinasi dengan instansi terkait, Imigrasi Singaraja menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

"Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran maupun tindakan orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum," tegasnya. (mer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.