Tanpa Ribet! Kini Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama
Misran Asri May 14, 2026 08:54 PM

Pemprov Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama

PROHABA.CO, KENDAL - Kini masyarakat wajib pajak kini dapat membayar pajak tahunan tanpa harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama, sekaligus memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II)

Program yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor itu berlaku hingga 31 Desember 2026. 

Kepala UPPD Kendal, Bambang Haryanto, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk membantu masyarakat yang membeli kendaraan bekas, namun kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya. 

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (14/5/2026) seperti yang dikutip dari Kompas.com. 

Proses balik nama 

Meski demikian, wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya agar administrasi kepemilikan kendaraan lebih tertib. 

Sementara itu, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Kendal atau Samsat Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama selagi program pembebasan BBNKB II masih berlaku. 

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun tidak melaporkan atau melakukan balik nama di Samsat. 

“Dari kami imbauannya untuk kendaraan bekas, apabila kendaraan sudah dijual oleh pemilik sebelumnya segera dilakukan pemblokiran agar tidak kena pajak progresif,” kata Adhi, Rabu (13/5/2026) 

Ia juga meminta para pembeli kendaraan bekas segera mengurus balik nama kendaraan karena saat ini pajak BBNKB kedua digratiskan. 

“Diharapkan masyarakat bukan hanya tertib bayar pajaknya, tetapi juga tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor,” tambahnya. 

Selain pembebasan biaya balik nama, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. 

Data UPPD Kendal mencatat hingga awal Mei 2026, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp 26,75 miliar, sedangkan penerimaan BBNKB sebesar Rp 22,86 miliar. 

Salah seorang wajib pajak, Umi Turyati, mengaku pelayanan di Samsat Kendal kini lebih cepat dan mudah, termasuk bagi masyarakat lanjut usia. 

“Sekarang pelayanannya cepat dan mudah. Saya sebagai lansia merasa sangat terbantu,” ujarnya. 

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, juga mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu. 

“Pada akhirnya hasil pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, khususnya infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal,” katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.