Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah terdakwa yang diketahui merupakan anggota polisi aktif hanya divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Praktisi hukum Arter Lukas Tulia menilai perkara tersebut tidak sekadar menyangkut tindak pidana penganiayaan biasa.
Tetapi juga menyentuh persoalan keadilan substantif, perlindungan terhadap kelompok rentan, hingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Peristiwa itu terjadi pada 11 Oktober 2024, dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras, terdakwa mendatangi rumah korban.
Di rumah korban, terdakwa disebut melakukan kekerasan fisik secara brutal terhadap korban.
Aksi tersebut meliputi pemukulan, tendangan, hingga memukul kepala korban menggunakan vas bunga dan mangkuk kaca.
“Korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat di bagian kepala dan leher,” jelas Arter kepada TribunAmbon.com, Kamis (14/5/2026).
Tidak hanya itu, terdakwa juga sempat menuding korban memiliki ilmu hitam.
Namun tuduhan tersebut disebut tidak pernah terbukti, baik dalam proses penyidikan maupun selama persidangan berlangsung.
Kasus ini kemudian memicu perhatian luas masyarakat karena korban merupakan seorang perempuan lansia yang berada dalam posisi rentan.
Sementara pelaku adalah aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Vonis 5 Bulan Picu Perdebatan
Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa langsung memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai hakim telah mempertimbangkan pendekatan hukum pidana modern yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kelompok ini berpandangan bahwa pemidanaan tidak lagi semata-mata menjadi sarana pembalasan, melainkan juga bertujuan memperbaiki pelaku serta menjaga keseimbangan sosial.
Namun kritik keras datang dari berbagai kalangan yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan beratnya tindakan yang dilakukan terdakwa.
Apalagi, penganiayaan dilakukan terhadap seorang perempuan lanjut usia yang secara fisik berada dalam posisi lemah dan rentan.
“Status terdakwa sebagai anggota kepolisian semestinya menjadi keadaan yang memberatkan,” tegas Arter.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Dinilai Belum Menjawab Rasa Keadilan Publik
Arter menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana nasional, tindakan terdakwa sebenarnya telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang penganiayaan sebagai tindak pidana serius, terlebih jika dilakukan terhadap kelompok rentan.
Ia menilai, hakim memang memiliki kewenangan independen dalam menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim sebagaimana dianut dalam teori pembuktian Negatief Wettelijke Bewijs Theorie.
Namun demikian, hakim juga wajib mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Arter mengutip pandangan Guru Besar Hukum Pidana Prof. Eddy Hiariej yang menyebut pidana memiliki fungsi prevensi umum agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana serupa.
Selain itu, pidana juga harus dijatuhkan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan oleh pelaku.
“Dalam perkara ini, kondisi korban sebagai perempuan lanjut usia semestinya menjadi perhatian serius dalam pertimbangan pemidanaan,” ujarnya.
Dinilai Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik
Menurut Arter, putusan yang terlalu ringan dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum apabila tidak disertai pertimbangan yang mampu menjawab rasa keadilan publik.
Ia menekankan bahwa hukum pidana tidak hanya berbicara soal kepastian hukum formal, tetapi juga perlindungan terhadap korban dan rasa keadilan substantif.
“Apabila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, perlindungan korban, dan kebutuhan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, maka hakim sebenarnya memiliki keyakinan yang cukup untuk menjatuhkan pidana yang lebih maksimal dan proporsional,” katanya.
Perdebatan atas putusan ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir di tengah masyarakat Maluku.
Terutama terkait sejauh mana sistem peradilan mampu menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan, khususnya kelompok rentan seperti perempuan lanjut usia. (*)