Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha tidak hanya menjadi bagian dari ibadah, tetapi juga harus dilakukan sesuai syariat Islam.
Salah satu hal yang dianjurkan dalam proses penyembelihan adalah menggunakan pisau tajam dan dilakukan dengan satu kali sayatan agar hewan tidak tersiksa dan proses penyembelihan berjalan sempurna.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026, para petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban harus mengetahui tata cara menyembelih hewan kurban satu kali sayatan sesuai syariat islam.
Baca juga: Syarat Usia Hewan yang Siap di Kurban, Pada Hari Raya Idul Adha 2026
Agar panitia penyembelihan hewan kurban memahami tata cara menyembelih hewan kurban yang benar sesuai syariat Islam
1. Hewan kurbandirobohkan ke bagian kiri dengan posisi kepala menghadap kiblat
2. Kemudian, membaca Basmallah saat akan menyembelih hewan kurban
3. Hewan kurban yang disembelih di lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher, memutuskan tiga saluran, yaitu saluran pernapasan, saluran makanan, dan pembuluh darah. Pastikan hewan telah benar-benar mati dengan mengecek dari mata hingga nafas,
4. Proses selanjutnya adalah dilakukan setelah hewan kurban benar-benar mati
5. Hewan kurban kemudian digantung dengan posisi kepala di bawah dan kaki belakang diikat ke atas. Ini bertujuan agar darah keluar sempurna, dan mencegah kontaminasi daging dan memudahkan dalam penanganannya.
6. Tata cara selanjutnya, saluran makanan dan anus diikat, agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging
7. Kulit hewan kemudian dikuliti secara hati-hati. Untuk memudahkannya pengulitan diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, dilanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki
8. Isi rongga dada dan rongga perut dikeluarkan secara hati-hati, agar dinding lambung dan usus tidak tersayat atau robek
9. Jeroan merah (hati, jantung, paru, limpa, ginjal) dan jeroan hijau (lambung, usus, oesopphagus) dipisahkan
10. Pemeriksaan post-mortem terhadap daging (hewan), jeroan, dan kepala dilakukan oleh dokter hewan dan/atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan
11. Daging segera dipindahkan ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut
12. Jeroan dicuci dengan air bersih dan limbah cucian tidak dibuang ke selokan atau sungai melainkan di kubur dalam sebuah lubang.