Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Bengkulu dijatuhi hukuman kerja sosial selama 20 jam di RSUD Harapan dan Doa.
Putusan tersebut menjadi bentuk penerapan pidana alternatif yang bertujuan memberi efek jera sekaligus pembinaan kepada pelaku tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Hukuman alternatif tersebut mulai dieksekusi Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (13/5/2026) kemarin.
Terpidana bernama Leo Azari itu diserahkan langsung oleh pihak Kejari Bengkulu kepada Direktur RSUD Harapan dan Doa untuk menjalani pidana kerja sosial selama total 20 jam.
Pelaksanaan kerja sosial dilakukan selama dua jam setiap hari dalam jangka waktu dua bulan.
Eksekusi pidana kerja sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rusydi Sastrawan serta Jaksa Penuntut Umum Desy Azisondi.
Di lingkungan RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu, proses penyerahan terpidana juga turut disaksikan petugas Balai Pemasyarakatan Kota Bengkulu.
Selain itu, eksekusi juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor Print-1092/L.7.10/Etl.3/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita mengatakan pidana kerja sosial merupakan bentuk penghukuman alternatif yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bentuk penghukuman alternatif yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Yeni.
Baca juga: Respon Kuasa Hukum Soal Penambahan Pasal Kasus Kematian Gita Fitri di Kepahiang
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial menjadi bagian dari pendekatan hukum yang lebih mengedepankan aspek kemanfaatan sosial dan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana ringan tertentu.
Selama menjalani hukuman tersebut, terpidana akan membantu sejumlah aktivitas di lingkungan rumah sakit sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pihak terkait.
Kejari Bengkulu memastikan pelaksanaan kerja sosial akan tetap diawasi selama masa hukuman berlangsung.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan menjelaskan bahwa Leo Azari sebelumnya terjerat kasus KDRT terhadap istrinya yang berinisial WW.
Dalam perkara tersebut, korban hanya mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.
Rusydi menyebut sebelum putusan dijatuhkan, korban dan terpidana juga telah sepakat berdamai.
“Korban dan terpidana sebelumnya sudah berdamai sebelum putusan pidana kerja sosial dijatuhkan,” kata Rusydi.
Adanya perdamaian antara kedua belah pihak menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan pidana alternatif berupa kerja sosial dibanding hukuman penjara.
Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dan terpidana tetap diwajibkan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan.
Kejari Bengkulu berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana, khususnya kekerasan dalam rumah tangga.
Selain memberi efek jera, model penghukuman tersebut juga diharapkan mampu menciptakan pendekatan hukum yang lebih humanis tanpa menghilangkan unsur pertanggungjawaban pidana.
Selama dua bulan ke depan, Leo Azari akan menjalani aktivitas kerja sosial di lingkungan RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu sesuai jadwal dan pengawasan yang telah ditetapkan.