Kementerian ATR/BPN Beri Wewenang Kepala Daerah Tentukan Lokasi LP2B Demi Perkuat Ketahanan Pangan
Cornel Dimas Satrio May 14, 2026 09:51 PM

TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.

Dalam kebijakan terbaru, Kementerian ATR/BPN memberikan kewenangan penuh kepada para kepala daerah untuk menentukan titik lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah masing-masing.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menteri Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah pusat fokus pada pencapaian target luasan lahan, namun secara teknis lokasi lahan tersebut diserahkan kepada kebijakan daerah agar tetap sinkron dengan rencana pembangunan lokal.

"Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

14052026 Kementerian ATR/BPN bersama pemda Kalsel 01
PENENTUAN TITIK LP2B - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid seusai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kementerian ATR/BPN memberikan kewenangan penuh kepada para kepala daerah untuk menentukan titik lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah masing-masing.

Baca juga: Tawarkan 9 Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemda Se-Sulut

Menyeimbangkan Ketahanan Pangan dan Pembangunan

Kebijakan ini diambil agar implementasi LP2B tidak membentur kebutuhan pengembangan wilayah.

Kementerian ATR/BPN menyadari bahwa bupati dan wali kota lebih memahami karakteristik tanah dan potensi ekonomi di daerahnya.

Melalui koordinasi ini, diharapkan ada kesamaan persepsi agar Ketahanan Pangan terjaga tanpa menghambat investasi.

"Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan," tutur Menteri Nusron Wahid.

Dorong Legalitas HGU Perkebunan

Selain soal lahan pangan, Menteri ATR/Kepala BPN juga memanfaatkan forum tersebut untuk menertibkan tata ruang perkebunan.

Ia meminta pemerintah daerah aktif mendorong perusahaan sawit yang beroperasi di wilayahnya agar segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini krusial untuk memastikan kepastian hukum dan kontribusi terhadap negara.

"Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas," tegasnya.

Dukungan Infrastruktur Pertanahan

Menanggapi aspirasi para pimpinan daerah, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta menambah kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung target nasional, termasuk sertipikasi kawasan perumahan guna mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah.

Hadir mendampingi Menteri dalam rakor tersebut jajaran Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para pimpinan daerah dari Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, hingga Tapin, guna memastikan sinergi pertanahan berjalan optimal di Kalimantan Selatan.

(adv)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.