Warga Tanjungpinang Kaget Kontrakan Jadi Markas Judol Jaringan Kamboja, Yandi: Sudah 5 Bulan Tinggal
Septyan Mulia Rohman May 14, 2026 08:07 PM

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kontrakan di Jalan Cendrawasih, Gang Karet, RT 003, RW 003, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepi.

Suasana di kontrakan itu berubah setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggerebek dan menangkap empat orang layanan pelanggan atau Customer Service (CS) judi online yang berpusat di Kamboja. 

Penangkapan itu dilakukan pada, Kamis (30/4/2026) pukul 01.00 WIB.

Meski sudah cukup lama, kontrakan itu masih terlihat kosong, bahkan pada malam hari kontrakan tampak gelap gulita.

Kontrakan bercat kuning, dan di bangun berdampingan dengan dua kontrakan lain.

Lokasinya berada paling kiri, sementara dua lainnya di sisi kanan.

Kontrakan dua lainnya saat ini masih ada penghuninya, sementara lokasi kontrakan lokasi judi telah kosong. 

Seorang warga setempat, Yandi saat ditemui Tribun Batam.id mengaku kaget dengan penggerebekan itu.

Penggeledahan itu terjadi pada dini hari sehingga tak banyak warga yang mengetahuinya.

"Pelaku sudah lima bulan kontrak rumah tersebut," sebut Yandi, Kamis (14/5/2026).

Selama ini warga setempat tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di dalam rumah kontrakan itu. 

"Pemilik kontrakan juga tidak tahu. Kebetulan dia tinggal cukup jauh dari kontrakan ini. Dia pun kaget setelah tahu dari Ketua RT 003," jelasnya.

Dia menyampaikan, selama ini ada empat orang tinggal di kontrakan itu. Tiga pria satu perempuan. 

"Dua orang suami istri sementara dua lainnya masih bujangan," ujarnya. 

Selama tinggal di kontrakan itu, tidak ada hal mencurigakan yang dilakukan mereka.

Mereka hidup dan beraktivitas, keluar masuk kontrakan seperti biasa.

"Pintu kontrakan lebih banyak tutupnya. Tapi tidak hal aneh yang kami lihat. Tidak ada keributan di kontrakan itu," katanya. 

Rumah kontrakan itu selama ini sering di Kontrakin orang, mereka keluar masuk. 

Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang sebelumnya membongkar praktik operasional layanan pelanggan dan promosi situs judi online yang berpusat di Kamboja. 

Empat warga Kota Tanjungpinang diamankan tim penyidik saat sedang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Gang Karet.
 
Keempat orang itu masing-masing berinisial Rh, Ra, Sa, dan seorang perempuan berinisial Yap.

Langkah ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan lokasi tersebut. 

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan keempat pelaku berperan ganda dalam jaringan kejahatan ini. 

Tak hanya sebagai petugas layanan pelanggan atau Customer Service (CS), mereka pun aktif mempromosikan berbagai situs perjudian daring melalui fitur obrolan langsung atau live chat di berbagai platform media sosial.
 
“Secara rinci, total ada 12 alamat situs atau website judi online yang mereka kelola dan tangani," kata Wamilik, Selasa (12/5/2026).

Peran utama mereka adalah melayani para pemain atau pengguna yang mengalami kendala, memberikan panduan, hingga membujuk masyarakat untuk bergabung dan memasang taruhan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui keempat pelaku yang terdiri dari tiga cowok dan satu cewek sudah menjalankan aktivitas ilegal ini cukup lama, yakni Desember 2025 lalu.

Pekerjaan yang dilakukan secara ilegal ini ternyata menjanjikan imbalan yang cukup besar bagi mereka.
 
“Gaji pokok mereka sebesar Rp5 juta per bulan. Namun, jika lembur bisa tembus Rp 11 juta perbulan," akunya. 

Aliran dana pembayaran gaji tersebut dikirim seseorang yang diduga merupakan pimpinan atau penanggung jawab utama jaringan ini yang berada di Kamboja. 

"Identitas pimpinan itu saat ini masih terus didalami penyidik," bebernya. 

Lebih lanjut dijelaskan, benih jaringan di Tanjungpinang ini berawal dari inisiatif salah satu tersangka berinisial RH

Pelaku Rh diketahui pernah bekerja sebagai tenaga pengelola atau admin di pusat perjudian daring di Kamboja.

Setelah kembali ke Indonesia, Rh kemudian mulai merekrut teman dan kenalannya untuk diajak bekerja sama menjalankan tugas yang sama dari dalam negeri.

“Rh yang merekrut ketiga tersangka lainnya. Karena sudah paham sistem dan cara kerjanya dari Kamboja," kata dia.

Ia mengajak ketiga pelaku lain bekerja di kontrakan tersebut. 

"Kontrakan itu dibayar Rh kurang lebih Rp3 juta-an perbulan," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya empat unit laptop yang menjadi alat kerja utama.

Lalu, empat buah telepon genggam, serta sejumlah bukti tangkapan layar atau screenshot aktivitas percakapan dan promosi yang dilakukan para pelaku selama ini.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal berlapis.

Mereka diancam dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
 
Keempat pelaku juga dikenakan pasal pidana baru, yakni Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
 
Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk menjalani serangkaian proses hukum selanjutnya. 

"Kami akan terus memburu dan membongkar jaringan perjudian dari di Kota Tanjungpinang," tegasnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.