Tribunlampung.co.id, Bekasi - Asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya dan menukarnya dengan barang imitasi.
Kasus tersebut terjadi di rumah korban berinisial YA yang berada di Perumahan Alamanda Indah 15, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan peristiwa itu terungkap saat korban hendak menukarkan salah satu perhiasannya di toko emas.
Namun, saat diperiksa, korban menemukan salah satu gelang diduga palsu dan merasa tidak pernah memiliki perhiasan imitasi tersebut.
“Korban hendak menukar salah satu perhiasan emasnya ke toko emas. Namun saat diperiksa, korban menemukan satu gelang yang diduga palsu dan merasa tidak pernah memiliki barang tersebut,” ujar Kusumo dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews pada Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Sosok Pelaku Asusila ART di Rumah Bupati Konsel, Korban sampai Terduduk Lesu
Merasa curiga, korban kemudian menanyakan keberadaan perhiasan lainnya kepada pelaku.
Setelah diinterogasi, R mengakui telah mengambil perhiasan asli dan menggantinya dengan barang imitasi agar tidak segera diketahui.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menggadaikan sejumlah perhiasan di beberapa tempat, termasuk toko emas di Pasar Pejuang Jaya dan Pegadaian Harapan Indah.
Perhiasan yang digadaikan antara lain kalung emas putih seberat 5,12 gram, liontin emas putih seberat 1,99 gram dan 2,24 gram, serta beberapa gelang emas. Total kerugian korban disebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Sebagian perhiasan digadaikan di toko emas kawasan Pasar Pejuang Jaya dan Pegadaian Harapan Indah, sementara lainnya dijual oleh pelaku,” jelas Kusumo.
Salah satu barang yang dijual langsung oleh pelaku adalah kalung emas anak seharga Rp2,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut pelaku tertarik mengikuti praktik penggandaan uang setelah berkomunikasi dengan seorang pria berinisial S yang dikenalnya melalui media sosial dan mengaku sebagai kyai.
Karena tidak memiliki modal, pelaku kemudian mencuri perhiasan milik majikannya untuk mendapatkan uang.
“Motifnya karena pelaku tertarik praktik pelipatgandaan uang atau uang gaib. Karena tidak memiliki modal, pelaku kemudian mencuri perhiasan majikannya,” kata Kusumo.
Uang hasil gadai dan penjualan emas itu selanjutnya dikirim ke rekening tertentu atas arahan pria berinisial S.
Polisi menangkap R di rumah majikannya pada Kamis (9/4/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dompet merah, gelang imitasi, dan surat gadai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.