Polsek Panipahan Tangkap Dua Orang dari Sumut saat Razia, Kedapatan Bawa Narkoba
Muhammad Ridho May 14, 2026 08:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Aparat Kepolisian Polsek Panipahan menangkap tiga orang tersangka tindak peredaran narkoba, masing-masing berinisial AGS (21), DP (20), dan RS (34).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan bersama personel gabungan KRYD Polres dan Polsek pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 17.52 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Didi Sofyan menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat personel gabungan melaksanakan kegiatan rutin razia terhadap warga yang masuk dari wilayah Sumatera Utara menuju Panipahan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pengendara yang terlihat gugup dan memperlambat laju kendaraannya ketika melintas di lokasi razia.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, personel gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.

"Saat digeledah ditemukan sebuah gumpalan tisu yang disimpan di bagian plat nomor kendaraan. Setelah dibuka di hadapan kedua terduga pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu klip plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mako Polsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, diketahui masih ada satu orang lainnya yang diduga turut terlibat dan menunggu barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Bandar Narkoba Manfaatkan Anak di Bawah Umur Edarkan Sabu di Dumai

Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya sekitar pukul 19.04 WIB.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial AGS (21), DP (20), dan RS (34). Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Beat, serta uang tunai sebesar Rp 423 ribu.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.