Arab Saudi Tindak 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp430 Juta
Mursal Ismail May 14, 2026 09:03 PM

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran haji ilegal demi menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban jutaan jemaah selama musim haji 2026 berlangsung.

Upaya memperketat ini dilakukan menjelang puncak ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Jika ditemukan pelanaggar, maka akan dijatuhkan sanksi berat. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/5/2026), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengambil tindakan hukum terhadap 48 orang yang terbukti melanggar aturan transportasi dan perizinan haji.

Mereka terdiri atas 19 pelaku transportasi ilegal dan 29 orang yang mencoba memasuki kawasan suci tanpa izin resmi haji.

Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Saudi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban jutaan jemaah selama musim haji berlangsung.

Baca juga: Bupati Mirwan Lepas Kloter 9, Jamaah Haji Diminta Jaga Kesehatan dan Kekompakan 

Pemerintah Saudi menilai pelanggaran izin haji bukan sekadar persoalan administrasi. 

Tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan jemaah di tengah tingginya mobilitas manusia di kawasan Makkah, Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Sanksi Berat bagi Pelanggar

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan, 19 pelaku terdiri atas lima ekspatriat dan 14 warga negara Saudi yang tertangkap membawa jemaah tanpa izin menuju kawasan suci.

Mereka menggunakan berbagai cara untuk menyelundupkan calon jemaah ke Makkah, termasuk melalui jalur tidak resmi seperti jalan gurun dan lembah yang tidak beraspal.

Pemerintah Saudi menjatuhkan sejumlah sanksi berat, di antaranya:

Baca juga: Ombudsman Aceh Awasi Layanan Haji di Asrama Embarkasi dan Bandara SIM, Ini Hasil Temuannya

  • Denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 430 juta
  • Penyitaan kendaraan operasional
  • Publikasi identitas pelanggar
  • Ancaman hukuman tambahan bagi jaringan penyelundupan                                                                                                                                                                                                                                                                              Sementara itu, 29 orang yang mencoba berhaji tanpa izin resmi dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi per orang.

Bagi warga negara asing, hukuman diperberat dengan deportasi serta larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah Saudi dalam mengendalikan jumlah jemaah demi mencegah kepadatan berlebihan saat puncak ibadah haji.

Pengawasan Haji Semakin Ketat

Setiap tahun, Arab Saudi menerapkan sistem kuota dan perizinan ketat untuk mengatur jutaan jemaah dari berbagai negara.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan jemaah dan mencegah risiko seperti desak-desakan, kecelakaan massal, dehidrasi, gangguan kesehatan, hingga keterlambatan evakuasi darurat.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat keamanan Saudi juga rutin membongkar jaringan penyelundupan haji ilegal yang menawarkan jasa keberangkatan tanpa izin resmi melalui media sosial maupun jalur tidak resmi.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan kendaraan pribadi, penyelundupan melalui jalur gurun, pemalsuan kartu Nusuk, gelang identitas palsu, hingga penyediaan akomodasi ilegal di Makkah.

Perkuat Pengawasan Digital

Arab Saudi kini semakin mengandalkan teknologi digital dalam pengawasan penyelenggaraan haji.

Melalui kartu identitas Nusuk, pemerintah dapat memantau legalitas dan pergerakan jemaah secara real-time.

Aplikasi Nusuk digunakan jutaan jemaah untuk mengakses data izin haji, informasi hotel, transportasi, layanan kesehatan, hingga navigasi kawasan suci.

Selain itu, pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) dan kamera pintar kini diterapkan di sejumlah titik strategis kawasan suci.

Pemerintah Saudi juga mengaktifkan patroli khusus untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai membawa jemaah ilegal menuju Makkah.

Waspadai Iklan Haji Palsu

Pemerintah Saudi turut menyoroti maraknya iklan haji palsu di media sosial yang menawarkan keberangkatan tanpa izin resmi dengan iming-iming biaya murah dan akses mudah menuju Makkah.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran ilegal yang berpotensi menjadi penipuan.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelenggaraan haji ilegal. (*)

Sumber: https://cahaya.kompas.com/aktual/26E14183000490/saudi-hukum-48-pelanggar-haji-ilegal-denda-capai-rp-430-juta

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.