Gugatan UU IKN Ditolak MK, Golkar: Sejak Awal Kita Minta Bangun IKN Sesuai Kemampuan
Muhammad Ridho May 14, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.

Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

MK dalam putusannya menegaskan Jakarta sampai saat ini masih ibu kota negara sampai keputusan presiden (keppres) pemindahan ditandatangani.

"Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," kata Hakim MK Adies Kadir.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Baca juga: Dinilai Janggal, Josepha Disarankan Tak Ambil Beasiswa ke China yang Ditawarkan MPR RI

Respon Golkar

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengatakan, sejak awal pihaknya telah meminta agar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dibangun sesuai kemampuan fiskal negara.

"Memang sejak awal kita minta agar pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dan proporsional, sesuai dengan kemampuan fiskal negara," ujar Irawan kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2026).

Selain itu, kata Irawan, pembangunan harus disiplin dengan pendekatan teknokratik, sebagaimana tertuang dalam rencana induk pembangunan IKN.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan ibu kota negara tetap Jakarta, Irawan menyebut sifatnya hanya penegasan saja.

"Saya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan ibu kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apapun. Sifatnya hanya penegasan saja," imbuhnya.

Bukan Berarti Pembangunan IKN Dihentikan

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Romy Soekarno, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih sebagai ibu kota negara.

Menurutnya, putusan tersebut bukan berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dihentikan.

Ia menyebut, pembangunan IKN tetap bisa berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy di Jakarta, Kamis (14/5/2026), seperti dikutip Antara.

Ia menegaskan, putusan MK tersebut  berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.

Romy menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.

Konsep pembangunan IKN ke depan, kata Romy, dapat diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia.

Sebab, menurutnya, IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan hingga pusat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Saat ini, lanjut dia, IKN juga dapat difungsikan sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.

"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata dia.

( Tribunpekanbaru.com / kompas )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.