Viral Postingan DJ Panda di Media Sosial Dikaitkan Kasus Lama, Kuasa Hukum Sampaikan Klarifikasi
Dyan Rekohadi May 14, 2026 10:50 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Viral di media sosial sebuah postingan seorang publik figur, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, menjadi buah bibir bagi netizen.

Postingan yang diunggah pada 9 Mei 2026, yang mencatut salah satu ayat dari alkitab itu menjadi sorotan, dan ditafsirkan bebas oleh para warganet. 

DJ Panda dalam unggahannya menuliskan, “Kemaren ada yg doain balikan balikan. Sepertinya bro blm pernah baca amsal 26:11.” 

Alhasil penduduk dunia maya pun, menyoroti bunyi dari ayat yang di posting oleh DJ Panda.

Unggahan itu juga dikaitkan dengan kasus lama DJ Panda melibatkan Erika Carlina, pada 2025 silam.

Kala itu Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya, soal pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga: Akhiri Polemik, Erika Carlina Cabut Laporan Dugaan Pengancaman DJ Panda

 

Klarifikasi Kuasa Hukum


Di tengah derasnya spekulasi warganet, kubu DJ Panda akhirnya angkat bicara, dan menyampaikan klarifikasi perihal postingan tersebut.

Kuasa Hukum DJ Panda, Michael Sugijanto menerangkan, postingan yang diunggah di media sosial, ditujukan kepada asistennya sendiri bernama Febby.

“Febby ini sering mengawal, membantu DJ Panda ketika tampil. Dari unggahan itu, memang dihimbau untuk tidak kembali dengan mantan kekasihnya, mereka sering curhat satu sama lain,” terang Michael Sugijanto, ditemui di Kantor Ansugi Law, Jalan Tegalsari, Surabaya, Kamis siang (14/5/2026).

Pihaknya juga menyesalkan, postingan yang diunggah DJ Panda itu masih dihubungkan dengan kasus lama.

Padahal perkara antara DJ Panda dengan Erika, sudah dinyatakan dihentikan, melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Januari 2026.

“Perkara tersebut dihentikan,berdasarkan SP3 nomor B/ 1447/I/RES.1.24/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” bebernya.

“Harapan kami, jangan dikait-kaitkan lagi postingan maupun karya klien kami di masa mendatang nanti, dengan kasus-kasus sebelumnya, karena berpotensi fitnah dan pencemaran nama baik, meskipun kami punya hak jawab,” tandasnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.